3 Warga Tangerang Ini Ngaku Nyesel dan Minta Maaf karena Palsukan Merek Miyako

Warga yang palsukan merek Miyako
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Warga Kota Tangerang menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako). Ketia warga tersebuat yakni IP (58) Tahun, NP (32) Tahun, dan EP (27) meminta maaf karena perbuatan yang dilakukannya dilaporkan pihak perusahaan ke kantor polisi.

Epy Kusnandar dan Rekannya Pemain Sinetron Preman Pensiun Fix Positif Narkoba

Diketahui perbuatannya yang melanggar hukum karena telah memalsukan merek Miyako telah dilaporkan oleh pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako) ke Polres Metro Tangerang Kota, di mana perusahaan sudah menempuh jalur hukum dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. 

Ilustrasi nugget /frozen food/makanan beku.

Photo :
  • Freepik/brgfx
Sempat Jualan Takjil, Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Kembali Ditangkap Polisi

Salah satu terduga pelaku, IP (58) tahun menyesal telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan dirinya juga berjanji akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, serta meminta maaf kepada pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako). Para pelaku juga telah mendatangi kantor PT. Bhakti Idola Tama dan membuat surat permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

“Saya berjanji akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, serta minta maaf ke PT Bhakti Idola Tama,” kata  IP, Jumat 13 Januari 2023.

Selain Epy Kusnandar, Polisi Tangkap Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya

Police line atau garis polisi.

Photo :
  • The Associated Press.

Atas kejadian ini, PT Bhakti Idola Tama menyediakan layanan pengaduan dan pusat informasi dengan nomor layanan Service Center sebagai berikut Telpon 0804-1-889-889 atau WhatsApp 0815-112-99999 (Layanan Purna Jual Miyako Shimizu Rinnai). 

Apabila ada masyarakat atau konsumen yang merasa mendapati produk palsu Miyako, Shimizu, Rinnai agar dapat melakukan konfirmasi atau melaporkan ke nomor tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya