Bareskrim Sita Aset Senilai Rp68,9 M Terkait Kasus Korupsi Tanah di Cakung

Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

VIVA Dunia – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait dengan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018-2019. Nilai aset yang disita mencapai puluhan miliar.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan SHGB beserta tanah jaminan seluas 8.717 meter persegi, yang terletak Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang berdasarkan appraisal pada tahun 2021 senilai Rp68,9 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Jumat, 13 Januari 2023.

Kendati begitu, kata Cahyono, nilai aset yang disita belum sebanding dengan kerugian yang dialami negara akibat kasus korupsi ini. Adapun negara mengalami kerugian hingga Rp155 miliar terkait korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur tersebut.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Ilustrasi korupsi

Photo :

"Sejumlah uang yang telah dibayarkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Laguna Alamabadi (total loss) sebesar Rp155.495.600.000," bebernya.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Dalam kasus ini, eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Yoory dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya