DKI Minta Pemerintah Keluarkan PP Uji Emisi

Uji Emisi
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pemerintah DKI Jakarta akan meminta dukungan kepada pemerintah pusat untuk menerbitkan kebijakan terkait penerapan uji emisi kendaraan bermotor.

Selain itu Pemprov juga meminta dukungan jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dalam pelaksanaannya. Penerapan uji emisi dirasa penting untuk meningkatkan kualitas udara dan mengurangi gas emisi rumah kaca.

Kebijakan pemerintah pusat diharapkan dapat dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan Undang-undang (UU) Nomor 31/2009 tentang Lalu Lintas.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI, Peni Susanti, mengatakan, Pemprov DKI melakukan persamaan persepsi mengenai penerapan uji emisi yang telah diberlakukan di Jakarta untuk seluruh kendaraan bermotor di ibu kota.

"Diharapkan dengan adanya persepsi yang sama dalam jajaran Muspida akan mempermudah penegakan hukum uji emisi ini," kata Peni Susanti, usai Rapat Muspida mengenai penegakan hukum pelaksanaan Uji Emisi di Balaikota DKI, Kamis 10 Juni 2010, seperti dikutip dari Beritajakarta.

Rapat itu memutuskan, seluruh jajaran Muspida DKI Jakarta menyatakan akan membantu dan mendukung penerapan uji emisi. Hasil rapat lainnya yaitu Pemprov DKI beserta Muspida DKI mendesak pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan beberapa kebijakan yang terintegrasi dengan penerapan uji emisi.

Beberapa Kebijakan yang didesak untuk segera diterbitkan itu adalah PP yang merupakan turunan dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian juga mendesak agar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang rencana sinergisitas antara uji emisi dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jakarta segera dikeluarkan agar dapat dijadikan payung hukum.

Jika PP tersebut telah diterbitkan diharapkan dapat menjadi acuan dalam penegakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Sedangkan jika disetujui, SKB 3 menteri itu dapat dijadikan acuan dalam penerapan sinkronisasi pajak dengan uji emisi, dimana pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang STNK jika tidak lulus uji emisi.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, segera mengirimkan surat untuk mendesak percepatan penerbitan PP dan SKB 3 menteri ini.  Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, mengatakan, penegakan hukum pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan segera dilaksanakan oleh Dishub bekerjasama dengan Polda Metro Jaya jika, aturan hukumnya sudah diterbitkan. (umi)

Terpopuler: Pelaku Penyiram Air Keras hingga Roberto Mancini Kagumi 4 Pemain Timnas Indonesia U-23
Mobil SIM Keliling

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 7 Mei 2024

Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya segera habis, hari ini Selasa 7 Mei 2024 bisa melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM Keliling yang tersedi

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024