Pengacara: Saat Hasya Sekarat, AKBP Eko Tolak Evakuasi Pakai Mobil Pribadinya

Orang tua dari Hasya, Mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Metro – Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syahputra, yang ditabrak dan dilindas pensiunan polisi, berakhir dengan hasil keputusan Polisi yang menjatuhkan status tersangka terhadap Hasya lantaran lalai saat mengendarai sepeda motornya. 

Namun, salah satu anggota tim advokasi keluarga Hasya, Gita Paulina, mengatakan setelah pihaknya mendapati status tersangka terhadap Hasya, pihaknya pun mendesak polisi tidak melihat peristiwa kecelakaan itu secara sepotong.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

Orang tua dari Hasya, Mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Bukan Jakarta, Ini Kota Pertama yang Mulai Jadikan Suzuki Carry Sebagai Mobil Angkot

Gita menegaskan seharusnya polisi juga mengusut soal
Ini Mobil Andalan Pelatih Timnas Shin Tae-yong untuk Jalan-jalan di Indonesia
AKBP Purnawirawan Eko Setia BW yang enggan menolong dan menolak mengevakuasi Hasya yang terluka dengan mobil pribadinya 

"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong. Kita hanya melihat bahwa Hasya mengendarai motor dan motornya oleng," ujar Gita.


Gita mempertanyakan pihak kepolisian mengenai penabrak hanya yang terkesan tidak mau bertanggung jawab dan juga tidak sudi memberikan pertolongan kepada Hasya, dengan mobil pribadinya. 

Police line atau garis polisi.

Photo :
  • The Associated Press.


"Makanya, saya tanya ini lanjutannya apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas. Ada tindakan di mana Hasya sekarat, tidak ditolong," ujarnya. 

Gita bersama tim advokasi yang mengawal kasus ini melihat penetapan tersangka kliennya berat sebelah yang ditetapkan hanya pada kliennya dan mengesampingkan peristiwa kecelakaan itu secara utuh.

Gita yakin sebagai seorang polisi yang miliki pendidikan dasar hukum, polisi seharusnya bisa bekerja profesional dan mampu menerjemahkan peristiwa kecelakaan yang tergolong sebagai tindak pidana.

"Polisi lebih tahu bahwa yang mana masuk tindak pidana, meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," ujarnya.

Gita mengatakan pihak kepolisian sama sekali tidak mengungkapkan apa yang terjadi usai Hasya ditabrak oleh pelaku.

Ayah Hasya, Adi Syahputra menjelaskan kronologi kecelakaan yang menewaskan anak sulungnya itu berdasarakan kesaksian teman anaknya yang ada di lokasi kejadian.

Orang tua dari Hasya, Mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito


Dalam fakta yang didapat dari saksi yang ditanyainya secara pribadi, Adi mengatakan bahwa pensiunan polisi yang menabrak anaknya saat itu menolak bertanggung jawab untuk membawa korban ke RS.

Hasya kemudian dibawa dengan mobil ambulans yang dicarikan oleh temannya setelah 30 menit terlantar tanpa pertolongan usai tertabrak, padahal saat itu dilokasi ada penabrak yang juga membawa mobilnya.

"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, hasil penyelidikan pihaknya dinyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, yang berakibat tertabrak oleh pensiunan anggota Polri yang sama sama melintas di lokasi kejadian saat itu. 

Hasil penyelidikan polisi tersebut, Hasya kemudian ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman

Photo :
  • metro.polri.go.id


"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif 

Latif menjelaskan saat kejadian, Hasya kurang hati-hati mengendarai motor di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, pada 6 Oktober 2022 dimana situasi jalan sedang licin karena hujan. 

Akibat Jalan licin itu, kendaraan Hasya yang melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam, akhinya tergelincir dan terjatuh, kemudian secara tiba tiba dari arah berlawanan ada kendaraan mobil yang dikendarai penabrak, hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. 

"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," ujarnya.
Pembunuh perempuan open BO di Pulau Pari

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Seorang wanita berinisial R (35) dibunuh oleh Nico Yandi Putra yang memasannya untuk kencan. Jasadnya pun di buang ke kali bekasi hingga ditemukan di Pulau Pari.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024