Kasus Polisi Peras Polisi, Kombes Hengki: Bicara Data Fakta, Bripka Madih Tidak Konsisten

- VIVA / Foe Peace
VIVA Metro - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Bripka Madih, Anggota Polsek Jatinegara tak konsisten dalam perkara penyerobotan tanah. Menurut dia, ada data dan fakta yang berbeda antara yang disampaikan Bripka Madih dengan bukti yang didapatkan polisi.
“Kami bicara fakta dan data. Terjadi hal yang tidak konsisten ataupun berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Bripka Madih ini di media, maupun dengan data yang ada di kami, terkait LP pada 2011,” kata Hengki di Mapolda Metro Jaya pada Minggu, 5 Februari 2023.
Dia mengatakan Bripka Madih menuntut tanah seluas 3.600 meter persegi. Padahal, laporan polisi (LP) yang dipersoalkan tahun 2011 itu hanya 1.600 meter persegi.
“Itu sesuai dengan BAP daripada korban, padahal ini pelapornya adalah Ibu Halimah orang tua Pak Madih, kakak-kakak Pal Madih itu juga di BAP menyampaikan yang kami masalahkan 1.600 meter,” jelas Hengki.
Namun, kata dia, Bripka Madih tetap belum mengakui keterangan para saksi yang menyebut tanah yang dipersengketakan hanya 1.600 meter persegi.
“Saksi-saksi yang diperiksa yang dipermasalahkan adalah 1.600 meter. Jadi, ini sudah kami klarifikasi, oleh beliau tidak diakui. Padahal, saksi-saksi mengatakan yang dipermasalshkan 1.600 meter persegi,” jelas dia.