Polda Metro Jaya Minta Maaf Atas Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak

Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo.
Sumber :
  • VIVA/Sherly.

VIVA Metro – Penetapan tersangka pada mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Athallah Saputra, nyatanya terdapat ketidaksesuaian. Hal ini setelah, pihak polisi melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023 di lokasi kejadian Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Viral Begal Ditabrak Mobil Sekuriti di Serpong, Polisi Ungkap Faktanya

Alhasil, secara khusus Polda Metro Jaya meminta maaf kepada keluarga almarhum Hasya Athallah Saputra.

"Kami mohon maaf atas ketidaksesuain itu," kata Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo di ICE BSD, Tangerang, Senin, 6 Februari 2023.

Kakek di Garut Tewas Mengenaskan Diduga Dibunuh, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

Pihaknya juga akan menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan.

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Viral, Mahasiswa Katolik Unpam Digeruduk Warga saat Ibadah di Rumah Kontrakan Tangsel

"Kami melakukan evaluasi mendalam untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan dan berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif dan humanis," ujarnya.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana, Effendy Saragih mengatakan, hal yang dilakukan pihak kepolisian pun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena terdapat beberapa kesalahan prosedur sampai pemerataan tersangka dalam kasus ini, tidak ada cara lain kecuali penetapan itu dicabut, ada dasar hukumnya untuk dicabut. Memungkinkan mencabut status tersangka dengan berbagai alasan, dan yang dilakukan oleh polda sesuai aturan berlaku di Republik Indonesia," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya