Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI, Polisi Klaim Punya Bukti Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Polisi mengklaim punya novum atau bukti baru kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra. Bukti baru tersebut didapat berdasar hasil rekonstruksi ulang.

"Hasil rekonstruksi ulang kami menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian langkah kami ke depannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.

Rekonstruksi ulang kecelakaan maut yang tewaskan mahasiswa UI Hasya Atallah.

Rekonstruksi ulang kecelakaan maut yang tewaskan mahasiswa UI Hasya Atallah.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski begitu, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut tidak merinci lebih lanjut soal apa bukti baru yang didapat dalam proses rekonstruksi ulang itu.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada almarhum Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak mobil pensiunan polisi di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus.

"Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait. Kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," katanya di ICE BSD Tangerang, Senin, 6 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title