Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Hasya Jadi Tersangka Akan Jalani Sidang Etik

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Polda Metro Jaya terus melakukan langkah lanjutan terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra usai status tersangka Hasya dicabut.

"Setelah Polda Metro Jaya mencabut status tersangka dan memulihkan nama almarhum Hasya, Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 8 Februari 2023.

Langkah selanjutnya yaitu pihaknya bakal menyelidiki mendalam soal kasus kecelakaan ini. Penyidikan melibatkan pengawas penyidik dalam hal ini Bagian Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Terkait laporan pihak keluarga tanggal 4 Februari yang lalu akan ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengawas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana," katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menambahkan, para penyidik awal yang menangani kasus tersebut hingga menaikkan status almarhum Hasya menjadi tersangka bakal dikenakan kode etik.

"Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," katanya.

Rekonstruksi ulang kecelakaan maut yang tewaskan mahasiswa UI Hasya Atallah.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada almarhum Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak mobil pensiunan polisi di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus.

"Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait. Kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," katanya di ICE BSD Tangerang, Senin, 6 Februari 2023.

Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut kepada pihak keluarga.

"Kami mohon maaf atas ketidaksesuain itu, dan langkah yang kami ambil pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan dengan pencabutan status tersangka, berdasarkan aturan Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20," ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI Hasya. Sementara pemilik mobil yang diduga menabrak AKBP (Purn) Eko Setia tak ditetapkan sebagai tersangka.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya
Mobil Chery Omoda E5 yang Ditabrakkan ke Tembok Mal oleh Anak Kecil

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery

PT Chery Sales Indonesia (CSI) buka suara terkait video viral di media sosial yang menunjukkan seorang anak kecil menabrakkan mobil listrik Omoda E5 ke tembok di mall.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024