Bikin Resah dan Onar, 4 WNA asal Kenya Ditangkap di Karawaci Tangerang

4 WNA asal Kenya Ditangkap petugas Imigrasi di Karawaci Tangerang
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

VIVA Metro - Empat warga negara asing (WNA) asal Kenya, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, serta petugas gabungan, usai membuat keresahan dan keonaran di lingkungan tempat tinggalnya kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Keempat WNA Kenya ini membuat keonaran setelah melakukan pesta minuman keras (miras) di lingkungan setempat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, pada 30 Januari 2023, petugas mendapatkan laporan adanya kegiatan meresahkan dan keonaran yang ditimbulkan oleh WNA asal Kenya.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto

Photo :
  • Sherly (Tangerang)

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung cek ke lokasi, dan benar tengah terjadi keributan," katanya, Senin, 20 Februari 2023.
Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung


Alhasil empat WNA dengan insial DMM, PPM, BTM, DNI pun langsung diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat mau diamankan, mereka tidak kooperatif, makanya, kami dibantu juga oleh petugas kepolisian dan akhirnya berhasil diamankan," ujarnya.

Saat dilakukan pengecekan, para warga negara Kenya itu tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Bahkan, dua dari empat WNA, dengan inisial DMM dan PPM memalsukan di data diri pada dokumen keimigrasian.

"Mereka memalsukan data dirinya, dengan mengganti tahun kelahiran, padahal DMM dan PPM ini sudah masuk daftar cekal masuk ke Indonesia dengan kasus sebelumnya pemalsuan dokumen," terangnya.

4 WNA asal Kenya Ditangkap petugas Imigrasi di Karawaci Tangerang

Photo :
  • Sherly (Tangerang)


Dari hasil penyelidikan petugas, keempat warga negara yang tinggal kurang dari satu tahun di kawasan Tangerang ini, menggunakan modus sebagai pelaku jastip atau jasa titip.

"Pas masuk ke Indonesia mereka modusnya hendak melakukan jual beli barang, seperti pakaian dan makanan yang akan dijual belikan ke negaranya. Mereka datang bersamaan ke Indonesia pada tanggal 21 November 2022," ungkapnya.

Saat ini, mereka berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang dan akan dilakukan proses deportasi, sesuai aturan setelah melanggar pasal 123 huruf a dan b, lalu pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dita Karang.

Gegara Syuting Ilegal, Dita Karang Hingga Hyoyeon SNSD Ditahan di Bali

Hyoyeon SNSD, Bomi Apink, Dita Karang dan mantan member I.O.I, Im Nayoung, sempat berada di Bali pekan ini. Mereka tiba di Bali pada 21 April 2024 untuk keperluan syuting

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024