Polisi Bilang Mario Dandy Menyesal Aniaya David, Ada Upaya Damai?

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary bersama tersangka penganiayaan Mario Dandy.
Sumber :
  • Antara

VIVA Metro – Pengendara Jeep Rubicon, Mario Dandy Satriyo (20) mengaku bahwa dirinya menyesal telah menganiaya David, selaku anak dari pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta. Penganiayaan itu dilakukan Mario Dandy di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

Pengakuan menyesal Mario Dandy diucapkannya ketika dirinya diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan, Mario Dandy mengakui bahwa dirinya menendang hingga memukul korban saat itu.

"Pas kemarin aku tanya 'kamu nyesel?' 'ya nyesel lah bu'. Iya nyesel nyesel. Kenapa bisa begitu sih. saya gituin. dia bilang ya gitulah. gitu doang. Raut mukanya juga keliatan kalau nyesel," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 25 Februari 2023.

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

Namun demikian, Nurma mengatakan bahwa sejauh ini kasus penganiayaan terhadap David belum ada permintaan damai dari tersangka kepada korban. Mario hanya meminta maaf atas sikapnya itu.

Rubicon Mario Dandy Gak Laku Dilelang, Harganya Diturunkan

Artinya, belum ada upaya restorative justice pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. "Belum ada mengarah ke situ (perdamaian)," kata Nurma.

Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penganiayaan.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Kala itu, Mario melakukan penganiayaan kepada David saat dirinya tengah berada dalam kondisi push up

Kemudian, kini tak hanya Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Polisi telah menetapkan Shane Lukas atau SLR sebagai tersangka karena turut serta dalam aksi penganiayaan Mario Dandy.

Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya