Perusahaan Asing Digugat ke Pengadilan Diduga soal Pajak
- Istimewa
Wincen juga sangat keberatan karena ahli berkali-kali menyebut motif dan modus perkara lain untuk mendiskreditkan penggugat.Â
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / PN JAKSEL
- vivanews/Andry Daud
Terkait keterangan Basuki yang mengatakan email suatu pihak yang melepaskan hak berarbitrase harus disetujui pihak lain, Wincen dalam persidangan menegaskan bahwa telah ada email tergugat yang melepaskan haknya ke arbitrase dan dengan diajukan gugatan PMH ke Pengadilan nyata penggugat pun setuju sengketa ini dibawa ke pengadilan dan bukan ke arbitrase.
Tanggapan tergugat
Sementara itu kuasa hukum PT. PRI Jeffry Suriatin saat dikonfirmasi seusai sidang mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut sehingga majelis hakim yang akan menilai pada putusan sela dua atau tiga bulan mendatang.Â
"Hal ini masing masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat telah mengajukan gugatan telah benar, maka menurut kami hal itu tidak benar," jelasnya kepada wartawan.
Sebelumnya PT. KSJ menggugat perusahaan asing PT.PRI ke pengadilan Jakarta Selatan dengan Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PNJKT.SEL. di mana dari info perkara online PN Jaksel dan persidangan-persidangan PT. KSJ mendalilkan distributornya menghalang-halangi PT. KSJ untuk membayar pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen, akibatnya penggugat menderita kerugian lebih dari Rp 4 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar.