Ayah David Jadi Saksi Sidang AG Pacar Mario Dandy

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Zendy Pradana

VIVA Metro – Majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Pacar Mario Dandy, AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora. Anak AG pun langsung menjalani sidang pemeriksaan saksi hari ini.

img_title Cinta Ditolak, Seorang Dokter Diduga Aniaya Perawat di Cirebon, Korban: Hidung Saya Dipukul

"Agenda putusan sela pada hari ini, dalam Putusan sela hakim tunggal sri wahyuni batubara menyatakan eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada jumat lalu ditolak," ujar kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini kepada wartawan di PN Jakarta Selatan pada Senin 3 April 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Mellisa mengatakan bahwa pihak David Ozora menghadirkan lima orang saksi dalam kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Cs.

img_title Diduga Tidak Diberi KTP untuk Pinjol, Pria di Bandung Tega Sekap dan Aniaya Pacarnya

Ia juga menyebut salah satu saksinya yakni ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Sidang pun masih sama dengan sidang sebelumnya digelar secara tertutup di PN Jakarta Selatan.

img_title Kasus Penganiayaan Koordinator BEM UI Naik Penyidikan, Polisi Periksa 7 Saksi dan Sisir 26 CCTV

"Dikarenakan hakim menolak eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam hatala, saksi N, saksi R, Saksi RJ," beber Mellisa.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan kubu pacar Mario Dandy, AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Jonathan Latumahina dan sang anak David

Photo :
  • Twitter

"Eksepsi ditolak," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Hafiz menegaskan bahwa saat ini sidang anak AG akan dilanjut ke pemeriksaan saksi. Namun demikian, ia tak merinci terkait dengan jam berapa sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dilanjutkan pemeriksaan saksi," kata Hafiz.

Ilustrasi penganiayaan/pengeroyokan/bentrok.(istimewa/VIVA)

Kasus Penganiayaan Pelajar di Toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, 6 Siswa Jadi Tersangka

Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut