Keluarga David Harap Jaksa Tuntut AG Pacar Mario Dandy Hukuman Maksimal

Pacar Mario Dandy, AG menjalani sidang diversi di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger berharap kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar memberikan hukuman dengan maksimal pacar Mario Dandy, AG (15) dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan David Ozora masih dirawat di rumah sakit saat ini.

img_title Jaksa sebut Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi: Totalnya 33,9 Miliar

"Kami berharap hari ini tuntutan dari pihak kejaksaan adalah tuntutan maksimal," ujar Alto Luger saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 5 April 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Alto, anak AG harus mendapatkan hukuman yang setimpal usai melakukan penganiayaan berat, secara berencana bersama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas kepada David Ozora.

img_title Advokat di Aceh Diduga Dikeroyok dan Diancam Golok, Pelaku Minta Uang Rp10 Juta

Tak hanya itu, sejumlah Gerakan Pemuda (GP) Ansor akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini guna menanti pembacaan tuntutan jaksa.

img_title Napi di Lapas Muaradua Tewas Dianiaya, 4 Orang Jadi Tersangka

"Ya sampai pagi ini tidak ada perubahan. Saya juga akan hadir," kata dia.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono mengatakan bahwa terdakwa AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy akan menjalani pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023. Namun, ia belum dapat memastikan untuk waktunya.

"Jadi tinggal besok kita memasuki agenda tuntutan. Besok rabu agenda tuntutan. Untuk jam tentatif tapi agak siang dikit mungkin jam 12.00 WIB," ujar Reza kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2023 malam.

Kemudian, Reza menjelaskan bahwa hari ini agenda sidsng terdakwa AG yakni pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) pun menyiapkan kurang lebih 15 orang saksi.

"Agenda persidangan anak AG dalam pemeriksaan saksi sampai saat ini pemeriksaan anak AG. Kita menghadirkan 15 saksi termasuk 4 ahli sudah selesai semua," kata Reza.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / PN JAKSEL

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Diberitakan sebelumnya, Pacar Mario Dandy, AG (15) langsung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut