Pengacara Bilang AG Sudah Bukan Pacar Mario Dandy

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai menjalani proses sidang pemeriksaan saksi terkait kasus penganiayaan David Ozora pada Selasa 4 April 2023 kemarin. Terungkap ternyata Mario Dandy sudah putus hubungan dengan anak AG (15).

img_title Cinta Ditolak, Seorang Dokter Diduga Aniaya Perawat di Cirebon, Korban: Hidung Saya Dipukul

Hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo. Ia menjelaskan bahwa kliennya sudah putus hubungan lama dengan Mario Dandy Satriyo (20). Hubungan asmara keduanya itupun telah putus sejak Mangatta baru saja mendampingi hukum anak AG.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang kami tahu statusnya sudah lama (putus). Bahkan sebelum kami handle perkara ini," ujar Mangatta kepada wartawan, Rabu 5 April 2023.

img_title Diduga Tidak Diberi KTP untuk Pinjol, Pria di Bandung Tega Sekap dan Aniaya Pacarnya

Awal mula kasus penganiayaan kepada David itu diduga bermula ketika Mario Dandy mendapat informasi bahwa AG telah diperlakukan tidak baik oleh AG.

img_title Kasus Penganiayaan Koordinator BEM UI Naik Penyidikan, Polisi Periksa 7 Saksi dan Sisir 26 CCTV

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum. AG pun didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.

AG, pacar Mario Dandy menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. 

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’

Ilustrasi penganiayaan/pengeroyokan/bentrok.(istimewa/VIVA)

Kasus Penganiayaan Pelajar di Toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, 6 Siswa Jadi Tersangka

Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut