4 Fakta Nasib Koboi Jalanan Jakarta yang Todongkan Pistol di Tol Tomang

Seorang pengendara mobil berpelat dinas Polri mengamuk di dekat Tol Tomang.
Sumber :
  • Tangkapan layar @merekamjakarta

VIVA Nasional – Aksi seorang pria bak koboi jalanan kembali terjadi di Ibu Kota. Dalam video yang beredar, kali ini korbannya seorang pengemudi taksi online yang ditodong pistol oleh pelaku bertubuh gempal. 

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Aksi tersebut setelah usut punya usut dilakukan pelaku lantaran dirinya tak terima si pengemudi taksi online telah menyalip mobilnya. Setelah video beredar kini banyak yang menanyakan nasib dari Koboi Jalanan Jakarta, Ini deretan faktanya:

David Yulianto Koboi Jalanan Jakarta

Photo :
  • Tim tvOne/ Rizki Amana
Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

1. Pelaku Bernama  David Yulianto

Polisi menangkap pengemudi mobil, David Yulianto, gara-gara mengancam pengemudi mobil lain dengan senjata, yang belakangan diketahui airsoft gun, di ruas Tol Tomang. Polisi menyebut aksi 'koboi' tersebut dilakukan David karena kesal usai serempetan di jalan.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

“Dari motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang penasaran mencari pada saat terjadi serempet kendaraan tersebut,” kata Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.

2. Ditangkap di Daerah BSD

Kompol Emil Winarto dalam konferensi pers juga mengatakan bahwa David ditangkap di daerah BSD, Serpong, Tangsel. Selain David, polisi juga mengamankan handphone, airsoft gun, hingga mobil.

3. Ditetapkan Jadi Tersangka

David Yulianto Koboi Jalanan Jakarta

Photo :
  • Tim tvOne/ Rizki Amana

Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.

"Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

David sendiri telah menggunakan baju tahanan saat konferensi pers.

"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," ujarnya.

4. Orang Depok

Trunoyudo menyampaikan David Yulianto beralamat di Duren Seribu, Depok, Jawa Barat. Kedua orang tuanya juga beralamat di Depok.

"Kemudian, dengan penetapan tersangka tersebut perlu kami infokan status tersangka adalah karyawan dan kemudian kedua orang tuanya wiraswasta di Depok baik ayah maupun ibu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya