Pj Gubernur DKI Masih Godok Perubahan Aturan Jam Kerja di Jakarta

Ilustrasi kemacetan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA Metro – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku masih menggodok aturan jam kerja di Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Untuk itu, pihak Dishub sedang melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk mempersiapkan aturan itu. 

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Adapun pengaturan jam kerja bagi seluruh karyawan kantoran di Jakarta, adalah sebagai upaya mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Lantaran jam kerja yang masuk secara bersamaan.

"Masalah jam kerja Dinas Perhubungan sedang melakukan FGD," kata Heru Budi kepada wartawan, dikutip Selasa, 9 Mei 2023.

Pengakuan Ojol Curi Velg-Ban di ITC Cempaka Mas, 62 Kolonel TNI Pecah Bintang

Heru mengungkapkan, mekanisme pengaturan jam kerja di DKI Jakarta akan menunggu hasil dari forum FGD yang dilakukan pihak Dishub DKI. "Terserah, tergantung hasil diskusinya kita lihat," katanya. 

Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut aturan pembagian jam masuk kantor di Jakarta. Aturan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.

Atasi Polusi Udara di Musim Kemarau, Heru Budi Pakai Water Mist Lagi

Heru menyebutkan, pembahasan soal aturan jam masuk kantor ini dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pihak seperti pegiat transportasi hingga kepolisian.

"Pembagian jam kerja lagi dibahas sama Dinas Perhubungan, segera FGD. Lagi disusun tokoh-tokoh dan pegiatnya," ujar Heru Budi kepada wartawan, Rabu, 3 Mei 2023. 

Heru mengusulkan agar jam masuk kerja di Jakarta ini dapat dibagi dua sesi yakni pukul 08.00 WIB dan dilanjutkan pukul 10.00 WIB. 

"Jadi masuknya di tiap gedung itu separuhnya, jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Kalau orang tua dari rumah jam 06.00 WIB nganter anak sekolah, jam 07.00 WIB dia ke kantor karena masuk jam 08.00 WIB, jadi enggak ganggu dia sebagai orang tua yang mengantarkan anak," tuturnya.

"Nanti ada juga yang masuk (kantor) jam 10.00 WIB," sambung Heru. 

Nantinya, keputusan mengatur jam masuk kerja di Jakarta ini akan diserahkan kepada pihak swasta sehingga lebih adil. Melalui aturan pembagian jam masuk kerja ini, Heru mengklaim kemacetan di Jakarta dapat berkurang sebanyak 30 persen. 

"Kalau (kantor-kantor) seperti di Thamrin dan Gatot Subroto jam 07.00 WIB, jam 08.00 WIB masuk 50 persen kan jadi berkurang (kemacetannya), turun 30 persen," kata Heru Budi. 

Endress+Hauser

Strategi Endress+Hauser Indonesia Genjot Kinerja Bisnis 2024

Perusahaan instrumentasi, teknologi serta rekayasa proses industri Endress+Hauser Indonesia, melakukan ekspansi bisnis untuk menunjang kinerja perseroan di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024