Ayah David Ozora Hadiri Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait Kasus Penganiayaan

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta– Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora menghadiri sidang perdana kasus penganiayaan terhadap anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Duduk sebagai terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Berdasarkan pantauan VIVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jonathan duduk di kursi bagian depan pada sisi kanan pengunjung sidang. Nampak di samping Jonathan ada kuasa hukum, Mellisa Anggraini. 

Ia nampak bersalaman dengan beberapa pengunjung sidang dan pendukung David. Tak banyak kata yang diucapkan Jonathan saat menyaksikan sidang perdana kedua terdakwa yang menganiaya anaknya tu. 

Mario

Photo :
  • 1486464

Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Banser NU mengawal sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Sidang digelar, Selasa, 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, anggota Banser itu berada di depan pintu ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain dikawal oleh anggota Banser, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga turut dipenuhi karangan bunga untuk terdakwa Shane Lukas. Mayoritas karangan bunga itu dikirim oleh keluarga besar Shane Lukas. 

Seperti dilihat, karangan bunga dikirim oleh Punguan Pomparan Patang Debata Jabodetabek. "Kuatkan hatimu Shane untuk memperjuangkan keadilan," seperti ditulis di karangan bunga.

Melayat ke Rumah Duka Putu Satria, Menhub Budi Karya Janji Percepat Pembenahan STIP

Tak hanya itu, ada pula karangan bunga yang dikirim oleh keluarga besar Shane. Pesan untuk David Latumahina atau Cristalino David Ozora.

"Doa kami David Ozora makin sehat," seperti ditulis dalam karangan bunga.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, Ini Perannya

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP 

Sadis! Polisi di Bulukumba Tega Aniaya Siswi SMA hingga Patah Tulang dan Rahang Bengkak

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Bocah korban pencurian dengan kekerasan di Garut pura-pura meninggal dunia

Olga Pura-pura Meninggal Agar Lolos dari Maut

Kasus pencurian dengan kekerasan Curas yang menimpa seorang ibu rumah tangga dan anaknya di Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang, Garut, sang ibu tewas dan anaknya luka

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024