Pengacara Mario Dandy Sebut Aksi Penganiayaan ke David Spontanitas

Andreas Nahot Silitonga
Sumber :
  • VIVA/ Ichsan Suhendra

Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap Cristalino David Ozora tidak direncanakan. Melainkan, penganiayaan terjadi karena spontanitas saja.

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

"Ya pandangan kami sementara itu tidak terencana, jadi memang itu sebuah, karena kan kalau misalnya tindakannya banyak gradasinya yang pertama mungkin penganiayaan berat yang mengakibatkan permanen, penganiayaan berencana, penganiayaan ada juga penganiayaan biasa, yang terakhir ada penganiayaan yang tidak dihukum. Nah yang mana ini sebenarnya dengan fakta yang ada," kata Nahot kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

"Jadi mungkin perencanaannya, itu perencanaan bertemu tapi kejadian (penganiayaan) itu memang ya spontanitas," sambungnya.

Lebih lanjut, terkait dengan sidang perdana kliennya, Nahot mengatakan akan memaksimalkan segala upaya yang ada. Kata dia, pihaknya akan melihat masalah penganiayaan yang dititik beratkan kepada Mario Dandy selama ini.

Rubicon Mario Dandy Gak Laku Dilelang, Harganya Diturunkan

"Persiapan kita maksimal ya, dan kami akan melihat masalah penganiayaan yang sudah dititikberatkan kepada klien kami yang sudah mengakui semuanya. Jadi bukan menyangkal, tinggal putusan saja berapa lama," tuturnya. 

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dimulai pukul 11.00 WIB. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan digelar secara terbuka untuk umum.

"Sidang (Mario Dandy dan Shane Lukas) dimulai jam 11.00 WIB," ucap Djuyamto saat dihubungi, Selasa, 6 Juni 2023. 

Mario

Photo :
  • 1486440

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP 

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya