Ayah David Ozora Hadiri Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait Kasus Penganiayaan

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta– Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora menghadiri sidang perdana kasus penganiayaan terhadap anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Duduk sebagai terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Gak Dibeliin Motor, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur

Berdasarkan pantauan VIVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jonathan duduk di kursi bagian depan pada sisi kanan pengunjung sidang. Nampak di samping Jonathan ada kuasa hukum, Mellisa Anggraini. 

Ia nampak bersalaman dengan beberapa pengunjung sidang dan pendukung David. Tak banyak kata yang diucapkan Jonathan saat menyaksikan sidang perdana kedua terdakwa yang menganiaya anaknya tu. 

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Mario

Photo :
  • 1486464

Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Banser NU mengawal sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Sidang digelar, Selasa, 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, anggota Banser itu berada di depan pintu ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain dikawal oleh anggota Banser, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga turut dipenuhi karangan bunga untuk terdakwa Shane Lukas. Mayoritas karangan bunga itu dikirim oleh keluarga besar Shane Lukas. 

Seperti dilihat, karangan bunga dikirim oleh Punguan Pomparan Patang Debata Jabodetabek. "Kuatkan hatimu Shane untuk memperjuangkan keadilan," seperti ditulis di karangan bunga.

Tak hanya itu, ada pula karangan bunga yang dikirim oleh keluarga besar Shane. Pesan untuk David Latumahina atau Cristalino David Ozora.

"Doa kami David Ozora makin sehat," seperti ditulis dalam karangan bunga.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP 

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya