Si Kembar Rihana-Rihani Penipu Reseller iPhone Dicekal ke Luar Negeri

Kasubdit Jatanras PMJ AKBP Indrawienny Panjiyoga
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

Jakarta – Polda Metro Jaya mengajukan pencekalan terhadap si kembar Rihana dan Rihani ke luar negeri. Keduanya merupakan tersangka kasus penipuan iPhone hingga membuat sejumlah reseller rugi mencapai Rp35 miliar.

Gegara Syuting Ilegal, Dita Karang Hingga Hyoyeon SNSD Ditahan di Bali

Sebelum pengajuan pencekalan ini, kakak beradik pelaku penipuan itu telah lebih dulu masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ini lagi proses, kita proses pencekalan itu kan. Kita juga harus mengajukan red notice ke Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional). Lagi proses semuanya pencekalan," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga, Rabu, 14 Juni 2023.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Selain mengurus pencekalan, Panjiyoga juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Hasilnya, belum ditemukan data keberangkatan Rihana dan Rihani ke luar negeri.

Si Kembar Rihana dan Rihani pelaku penipuan reseller Iphone

Photo :
  • Ist
Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

"Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan imigrasi, dia tidak ada data keberangkan ke luar negeri," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah memasukan si kembar Rihana-Rihani ke dalam daftar pencarian orang alias DPO. Keduanya diketahui telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus penipuan. Mereka melakukan aksi tipu-tipu, hingga membuat sejumlah reseller Iphone rugi mencapai Rp35 miliar.

Terkait masuknya si kembar ke dalam daftar DPO dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga.

"Sudah (diterbitkan DPO)," ujar Panjiyoga kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023.

Polisi pun telah menerbitkan selebaran DPO yang memajang wajah keduanya. Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat tersebut mengatakan hingga kini pihaknya masih terus mencari keberadaan kakak-beradik itu. Sehingga, dia mengaku belum bisa berkata lebih jauh.

Seperti diketahui, si kembar Rihana-Rihani yang melakukan aksi tipu-tipu, hingga membuat sejumlah reseller Iphone rugi mencapai Rp35 miliar telah ditetapkan jadi tersangka.

"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.

Untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar.

Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek. 

"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya