Ayah David Ozora soal Restitusi: Kalau Gak Sanggup Bayar, Ganti Kurungan Aja!

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina turut hadir dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Juli 2023. Kedatangannya pun turut menyinggung terkait dengan restitusi pengobatan David Ozora usai dianiaya secara kejam oleh Mario Dandy Satriyo.

Muhadjir soal Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior: Itu Tanggung Jawab Institusi

Jonathan mengatakan bahwa jika keluarga Mario Dandy tak sanggup membayar restitusi, maka harapannya diganti agar hukuman Mario bisa diperpanjang.

"Kalau kita ikut aturan yang berlaku saja restitusi itu salah satu dari penegakan hukum kalau kita keluarga simpel saja kalau dia gak mau bayar ya ganti kurungan saja. Kenapa nilainya banyak makin lama dia dikurung," ujar Jonathan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis 20 Juli 2023.

Menhub Budi Karya Prihatin Adanya Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Meninggal Dunia

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jonathan pun menuturkan jika nilai restitusi itu tidak masuk akal, maka sebaiknya kurungan Mario Dandy bisa lebih lama sebagai bentuk ganti rugi restitusi. Kendati, ia tetap menyerahkan semuanya kepada majelis hakim.

Suami di Minahasa Selatan Bunuh Istri yang Mengigau Pria Lain Saat Tidur

"Urusan mau dibayar apa kagak nanti di pengadilan. Harapan kami ketika nilai tsb terlalu berat atau tidak masuk akal ganti pakei kurungan," ucapnya.

Adapun sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya