Pengakuan Pasutri Ikut Pesta Seks di Jaksel: Merasa Puas Jika Bercinta Bersama-sama

Polres Metro Jaksel saat melakukan rilis kasus penggerebek pesta seks di Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus pesta seks atau orgy yang terjadi di sebuah hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Sejumlah pelaku pun berhasil dicokok polisi saat mengungkap kasus tersebut.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menjelaskan bahwa ada empat orang tersangka yang sudah diamankan. Keempat tersangka itu yakni GA, YM, JF, dan TA.

Polisi tangkap para pelaku penyelenggara pesta seks di apartemen Jaksel.

Photo :
  • Andrew Tito/VIVA.
Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

GA dan YM merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang ikut dalam pesta seks tersebut. Bahkan pasutri itu juga yang menyebarluaskan flyer undangan pesta seks lewat sosial media twitter atau 'X'. 

"Perannya si GA dan YM dia orang yang memposting, dan ini adalah pasangan suami istri, terhadap kegiatan pesta seks ini," ujar Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 12 September 2023.

Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono

"Sedangkan untuk JF ini dia yang memasarkan, dia yang mencari orang-orang dengan harapan ikut dalam kegiatan yang dimaksud," sambungnya.

Menurut Bintoro, pasutri GA dan YM itu memang sengaja ikut pesta seks di hotel kawasan Semanggi. Sebab, dia tidak merasa puas ketika berhubungan hanya dengan sang istri.

"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati. Kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," tukasnya.

Polisi tangkap para pelaku penyelenggara pesta seks di apartemen Jaksel.

Photo :
  • Andrew Tito/VIVA.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya