Dadang Kafrawi Ajukan Penangguhan Penahanan

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Mantan Walikota Jakarta Selatan Ahmad Dadang Kafrawi kembali mengajukan penangguhan penahanan untuk yang kedua kalinya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan yang digelar, Senin, 26 Juli 2010, kuasa hukum terdakwa, Erman Umar mengatakan, penangguhan penahanan ini diajukan karena melihat perkembangan persidangan. Kata dia, sejumlah saksi yang telah didengar meringankan Dadang sehingga penahanannya pantas untuk ditangguhkan.

"Fakta persidangan menyatakan dana SKO Rp 12 miliar itu dikeluarkan gubernur. Juga ada saksi surat yang dijadikan bukti penting, surat TPU Jeruk Purut bukan TPU Tanah Kusir" imbuh Erman.

Dalam persidangan hari ini, Dadang mengajukan tiga saksi dari ahli waris tanah yang terkena gusuran perluasan TPU Tanah Kusir. Ketiganya adalah Abdul Rokib, Jalih dan Maemunah.

Baik Rokib, Jalih dan Maemunah mengaku telah menerima sejumlah uang ganti rugi perluasan TPU Tanah Kusir. Rokib dan Jalih masing-masing menerima Rp 100 juta dan Maemunah mendapat ganti rugi sebesar Rp 800
juta.

Uang itu diperoleh dari makelar tanah Tarijono yang telah divonis bersalah pada kasus serupa.

Tapi keterangannya ditemukan bukti kalau ketiga saksi tidak pernah melihat langsung tanah yang disengketakan sehingga kakek-nenek yang sudah uzur itu terjebak permainan makelar tanah.

Meski kesaksian ketiganya tidak berhubungan langsung dengan terdakwa, bagi jaksa Sila Pulungan hal itu cukup berarti.

Saksi-saksi menunjukan ada aliran dana hingga  tingkat paling bawah. Hal itu, kata Sila, menunjukan adanya organisasi keuangan yang menggerakan aliran dana Rp 13,5 miliar seperti tertulis dalam surat dakwaan.

"Ada uang yang dikeluarkan dan tersalurkan. Ada organisasi keuangan, Panitia Pembebasan Tanah P2T, dan telah diterima ahli waris," ucap Jaksa Sila Pulungan menanggapi kesaksian tiga ahli waris tersebut.

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun saat memberikan keterangan pers Jendral TNI bintang dua gadungan.(B.S.Putra/VIVA)

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Pria berinsial JJ, mengaku sebagai anggota TNI pangkat Mayor Jenderal ditangkap saat mendatangi Markas Kodam I Bukit Barisan (BB). Ternyata TNI gadungan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024