4 Terapis Spa Asal Tiongkok Dideportasi

Imigrasi mendeportasi 4 warga Tiongkok yang bekerja sebagai terapis (Dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mendeportasi 4 (empat) orang WN Tiongkok dengan inisial (XH, WW, WCX, dan ZY) yang telah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan berkegiatan sebagai terapis dan pemandu lagu melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa, 7 Januari 2025.

img_title Warga Thailand Buronan Kasus Korupsi Ditangkap di RI, Langsung Dideportasi

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata menjelaskan, empat WNA asal Tiongkok itu bekerja di sebuah tempat pijat dan spa di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, kata dia, diketahui bahwa empat orang tersebut merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) kemudian petugas mengambil tindakan dengan mengamankan (XH, WW, WCX, dan ZY) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

img_title Trump Sebut Islam dan Migrasi Masal di Balik Aksi Protes Pelajar Prancis yang Berujung Ricuh

"Bahwa telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap (XH, WW, WCX, dan ZY) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, dan diketahui bahwa (XH, WW, WCX, dan ZY) telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya," ujar Widya dalam keterangannya, Selasa, 7 Januari 2025.

img_title Jurus Jitu Hendarsam untuk Tingkatkan Pelayanan Imigrasi Jadi Sorotan Publik: Sejalan dengan Asta Cita

Widya menambahkan bahwa keempatnya mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut. Lalu, keempat WNA itu juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan.

WNA Diburu Polisi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan

WNA Ganggu Pengendara hingga Naik ke Kap Mesin Mobil di Jaksel, Kini Diburu Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memburu pria warga negara asing (WNA) yang mengganggu pengendara mobil di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jaksel.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut