Dishub DKI Klaim Arus Mudik 2025 Tak Menumpuk Imbas WFA

Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek Terpantau Mulai Ramai
Sumber :
  • Agung Prasetyo

Jakarta, VIVA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan puncak arus mudik lebaran 2025 di Jakarta tidak menumpuk seperti tahun-tahun sebelumnya.

img_title Bawalah Payung Rabu Ini, BMKG Prakirakan Seluruh Jakarta Diguyur Hujan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan upaya pemerintah berhasil dalam rangka penyebaran para pemudik menjelang lebaran 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Puncak arus mudik tahun ini juga tidak ekstrem. Sehingga, dalam pelaksanaan di lapangan itu tidak ada kendala atau hambatan yang berarti," kata Syafrin kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat, 28 Maret 2025.

img_title Pemerintah Siapkan 2.882 Kuota Mudik Gratis ke 10 Kota Sambut Nataru, Cek Daftarnya!

Syafrin menambahkan hal itu disebabkan karena pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) dan libur sekolah lebih awal.

"Ini di luar kebiasaan dari tahun-tahun sebelumnya, karena memang tahun ini diterapkan libur sekolah lebih panjang, juga ada penerapan work from anywhere. Artinya masyarakat bisa pulang lebih awal," katanya.

img_title Usai Dibuka Pramono, Ribuan Pencari Kerja Padati SMESCO

Syafrin menyebut akan terjadi kondisi yang sebaliknya bila kebijakan WFA tak diterapkan. 

"Bisa dibayangkan jika tidak ada work from anywhere, semuanya akan menumpuk pada tanggal 27 dan 28 ini untuk melakukan pergerakan ke luar Jakarta," ujar dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Syafrin mengatakan biasanya pemudik melakukan perjalanan terpusat pada H-2 dan H-1 Lebaran. Hal tersebut kerap menimbulkan penumpukan pada lalu lintas dalam kota, baik menggunakan bus maupun kendaraan pribadi.

"Dan jika kita melihat tahun ini sudah terjadi persebaran seperti contoh untuk angkutan penumpang, bus, terjadi peningkatan pada Selasa, 25 Maret kemarin," tuturnya.

Ilustrasi STNK.

Denda Pajak Mobil dan Motor Dihapus, Ini Cara Ikut Pemutihan DKI

Pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta dimulai 2 November 2026 hingga akhir tahun. Simak syarat, ketentuan penghapusan denda, serta cara membayar pajak mobil dan motor.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut