Sekda DKI Marullah Matali Dilaporkan ke KPK, Begini Respon Pramono
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengaku belum tahu soal adanya laporan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Marullah Matali dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Pramono ketika ditanya mengenai tanggapan soal adanya informasi laporan terhadap Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali ke KPK.
“Untuk pertanyaan terakhir, saya belum tahu (Sekda DKI dilaporkan ke KPK),” ujar Pramono menjawab pertanyaan wartawan pada Jumat, 16 Mei 2025.
Marullah Matali
- instagram.com/marullahmatali.real
Sementara pada kesempatan terpisah, Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali tidak mau memberikan tanggapan karena dilaporkan ke KPK saat ditanya wartawan. “Cukup ya,” kata Marullah.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pendalaman terhadap dugaan laporan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali. Marullah dilaporkan ke KPK karena diduga menjadi makelar jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi, dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK pada Rabu, 14 Mei 2025.
Budi menjelaskan bahwa setelah proses penelaahan rampung, lembaga antirasuah akan proaktif melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan.
Namun, proses dugaan laporan yang telah masuk ke KPK tidak akan disampaikan secara detail oleh Budi. Sebab, itu menjadi pengecualian di lembaga antirasuah kepada setiap laporan yang masuk.
“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Budi.
Perihal hasil secara detail proses laporannya, kata Budi, hanya akan disampaikan kepada pelapor. “KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” lanjut dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga dilaporkan setelah mengangkat anaknya sendiri Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, menjadi Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta.