Pemangkasan Rp15 Triliun, Chico Hakim: Tak Ganggu THR dan Gaji ke-13 ASN Jakarta

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi Jakarta menegaskan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp15 triliun tidak akan memengaruhi kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN.

img_title Transmigrasi Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Kawasan Ekonomi Baru hingga Dorong Hilirisasi

Seluruh hak pegawai, termasuk pembayaran gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13, dijamin tetap aman dan akan dibayarkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Chico Hakim

Photo :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club

img_title Korban Meninggal Gempa Flores Tembus 100 Orang, Sebagian Tak Tertolong Saat Dirawat

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, menjelaskan bahwa meskipun nilai APBD 2026 mengalami penyesuaian menjadi Rp79,06 triliun, kegiatan dan program Pemprov akan terus berjalan sebagaimana rencana semula.

Menurutnya, penghematan anggaran tidak akan menyentuh sektor yang langsung berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

img_title Praperadilan Ditolak, Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Tetap Berstatus Tersangka

“Secara keseluruhan, ini tidak akan mengganggu rencana kerja jangka pendek (2025–2026) maupun jangka panjang (hingga 2029 sesuai RPJMD), asal kita jalankan dengan disiplin dan kreatif,” ujar Chico dikutip dari , tvOnenews, Minggu (12/10/2025).

Ia menambahkan, seluruh program prioritas yang menyentuh langsung masyarakat tetap dilindungi. Termasuk di antaranya subsidi transportasi umum (PSO Transjakarta), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga layanan kesehatan dasar.

“Program prioritas seperti subsidi transportasi umum, KJP, KJMU, dan pelayanan kesehatan dasar tetap aman. Kami sudah pastikan gaji ASN, PPPK, dan non-ASN (termasuk PJLP) tidak terganggu, termasuk THR dan gaji ke-13 tahun ini,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Chico juga memastikan Pemprov DKI tidak akan memangkas alokasi untuk perlindungan sosial maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Tidak ada pemotongan KJP/KJMU atau program UMKM—ini wajib dilindungi,” katanya. (Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com/Jakarta)

Wasekjen MUI Bidang Fatwa, KH. Ahmad Fahrur Rozi

MUI Tak Setuju Pramono Anung Larang ASN Jakarta Poligami: Selingkuh dan Zina Lebih Buruk

MUI menanggapi penolakan Pramono Anung terhadap poligami bagi ASN Jakarta, menyebut selingkuh dan zina lebih buruk dibandingkan poligami.

img_title
VIVA.co.id
5 Februari 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut