Kakek Cabul di Maluku Ditangkap Polisi 

Polres Kepulauan Tanimbar tangkap kakek cabul
Sumber :
  • Usman Mahu/tvOne

Maluku, VIVA – Seorang kakek cabul asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, yang berinisial EL ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli seorang anak perempuan yang berusia 6 tahun dari Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

img_title Sikap 5 Partai usai Suket Ijazah Gibran Resmi Dinyatakan Tidak Sah, Bagaimana Nasib Wapres?

Ia ditangkap oleh aparat kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, setelah orang tua korban melaparkan kasusnya ke aparat desa dan kemudian pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setelah mendapat laporan, kami langsung betindak,” jelas Kasatreskrim AKP Riffaat Hasan, Rabu (5/11/2025).

img_title RANS Carnival Rilis Pernyataan Resmi Usai Banyak Musisi Pilih Mundur dari Acara

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil koordinasi cepat antara Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Wuarlabobar setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Polres Kepulauan Tanimbar tangkap kakek cabul

Photo :
  • Usman Mahu/tvOne

img_title Pembalut Kena PPN 11 Persen, Menteri PPPA: Perempuan Berhak Dapat Akses Produk Sanitasi Menstruasi Terjangkau

Pelaku yang sehari-hari dikenal sebagai kepala rumah tangga itu, diketahui memiliki permasalahan keluarga dan kerap menumpang makan di rumah kakek korban selama dua bulan terakhir.

Namun, niat baik keluarga korban dibalas dengan tindakan tercela. Pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIT, pelaku mendatangi rumah kakek korban seperti biasa. Seusai makan, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membawa korban ke toilet dan melakukan perbuatan cabul dengan iming-iming uang sebesar Rp5.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, melalui Kasat Reskrim AKP Riffaat Hasan, menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Karena kasus ini termasuk pemberatan, maka ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok, sehingga pelaku dapat dipidana hingga 20 tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Riffaat Hasan. (Laporan Usman Mahu, tvOne, Maluku)

Ruben Onsu.

Ngamuk Dipanggil Hewan oleh Benny Simanjuntak, Orang Dekat Ruben Onsu: Ada Aja Dramanya

Baru-baru ini nama Benny Simanjuktak sontak menjadi sorotan publik setelah ucapan kasarnya yang diduga telah menyindir Ruben Onsu lewat media sosial Instagramnya.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut