Target Belum Tercapai, Pramono Tetapkan Hari Selasa Khusus Bahas Perda

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo
Sumber :
  • tvOnenews.com/A.R Safira

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan hari Selasa sebagai waktu khusus untuk membahas peraturan daerah (perda).

img_title 7 Polisi Malah Dimutasi Usai Gerebek Anggota DPRD di Jawa Timur Pesta Narkoba, Begini Dalih Kapolrestabes Surabaya

Kebijakan ini dibuat karena adanya target DPRD DKI Jakarta untuk menyelesaikan 15 perda sepanjang tahun ini belum tercapai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setiap hari Selasa kita gunakan sebagai hari untuk pembahasan perda dan untuk itu kalau memang hari Selasa ada pembahasan itu, saya izinkan OPD untuk nggak hadir dalam rapat kalau ada rapat di Balai Kota,” kata Pramono.

img_title Terungkap! Peran Ibu Kandung dan Ayah Tiri dalam Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Toilet Umum Pasar Kebayoran Lama

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Photo :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin, menjelaskan, dari target 15 perda, kemungkinan hanya 10 sampai 12 perda yang bisa diselesaikan tahun ini.

img_title Berawal dari Senggolan dengan Mobil Lain, Avanza Berujung Tabrak Pemotor hingga Tewas di Kembangan

Pramono sudah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan panitia-panitia khusus untuk mempercepat prosesnya.

Salah satu alasan sejumlah perda belum tuntas adalah karena sebelumnya tidak ada jadwal yang jelas. Dengan penjadwalan baru ini, ia pun berharap pembahasan bisa lebih teratur.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya menargetkan minimal 15 Perda selesai tahun ini.

"Kami menargetkan bisa merampungkan minimal 15 Perda tahun ini. Mohon doa dan dukungannya," ujar Abdul Aziz, Selasa (3/6).

Abdul menjelaskan Bapemperda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang wajib disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Secara paralel, ada lima raperda yang sedang dibahas. Empat di antaranya melalui panitia khusus (oansus) dan satu lagi langsung dibahas oleh Bapemperda," kata Abdul.

Adapun empat pansus yang dimaksud adalah Pansus Raperda Pendidikan, Pansus Utilitas, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Ant)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat

KJMU Telat Cair, Pramono Minta Maaf dan Janji Dana Masuk Maksimal 6 November

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akhirnya buka suara terkait keterlambatan pencairan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut