Pemprov DKI Larang Diskotek hingga Kelab Malam Buka Selama Ramadhan 2026

Ilustrasi kelab malam
Sumber :
  • thesqua.re

Jakarta, VIVA – Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa hingga bar tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

img_title Resep Minuman Detox Selama Ramadan ala dr Zaidul Akbar, Cukup Pakai 3 Bahan!

Instruksi itu wajib dilakukan kecuali bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu asalkan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, yaitu pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB.

img_title Gubernur California Tetapkan Idul Fitri dan Idul Adha sebagai Hari Libur Negara Bagian

Begitu juga sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau "closed bill" satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

img_title Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II, Ditutup 6 Oktober 2026

Lalu, pada hari-hari tertentu lainnya, yakni hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

"Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” kata Andhika dalam keterangannya, dikutip dari ANTARA, Rabu, 18 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun kebijakan yang dikeluarkan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M tersebut diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.

Andhika menambahkan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo

Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Kartu Transportasi Gratis bagi Pencari Kerja Mulai 2027

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan memberikan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum kepada pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Baca aturan selengkapnya

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut