Pemprov DKI Bantah Ada Kendaraan Dinas yang Dipakai Mudik

Ilustrasi Kendaraan Dinas
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan penerapan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) di seluruh perangkat daerah selama libur Lebaran. 

img_title Ratusan Anak Jakarta Putus Sekolah, PSI Beberkan Jurus Cegah Siswa Berhenti Belajar

Langkah ini diambil sebagai respons atas informasi yang beredar di media sosial (medsos) mengenai dugaan kendaraan dinas berpelat B yang berada di arus mudik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyampaikan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu, 25 Maret 2026. Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.

img_title Pemprov DKI Ajukan Rp250 Juta di Raperda APBD-P 2026 untuk Kaji Ikan Sapu-sapu, Kadis KPKP: Kami Terpaksa

“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 26 Maret 2026.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama periode libur Lebaran. 

img_title Pemprov DKI Lakukan Water Mist di 5 Wilayah Jakarta Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Ia mengungkapkan, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang diterima, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sanksi mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang 

Pengelolaan Kendaraan Dinas. Bentuk sanksi dapat berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan.

Pesepeda di Jalur Sepeda permanen di Jalan Sudirman.

Jalur Sepeda di Jakarta Tak Jadi Dihilangkan, Pemprov DKI Ungkap Alasannya

Kadishub Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan pejalan kaki dan pengguna sepeda berada dalam urutan prioritas pengguna jalan/moda, sehingga jalur sepeda dipertahankan.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut