Polda Minta DKI Evaluasi Keamanan Busway

Sebuah mobil menyerobot jalur Bus Transjakarta di depan WTC Mangga Dua
Sumber :
  • VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti

VIVAnews - Peristiwa tewasnya seorang murid SD Negeri 02 Mampang kelas IV, M Rizky akibat tertabrak bus Transjakarta di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan mendapat perhatian khusus dari Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutraman meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penambahan sistem keamanan jalur busway agar steril dari pejalan kaki yang hendak menyebrang.

Salah satunya menambah jembatan penyebrangan orang dan memasang pagar pembatasan agar tidak bisa diterobos pejalan kaki yang hendak menyeberang di jalur busway.

"Kapolda sudah bertemu dengan gubernur, dan ada beberapa wacana untuk intensifkan keamanan jalur itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar saat dihubungi.

Salah satu poin dalam pertemuan itu, kata Baharuddin, adalah tentang menambah jembatan penyebrangan orang, memasang pagar dan ada juga pembahasan untuk menjadikan jalur bus Transjakarta menjadi contraflow atau melawan arus. "Itu semua masih wacana, dan akan dicari mana yang bagus untuk diterapkan," tutur Baharudin.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan sopir bus Transjakarta berisinial MRL sebagai tersangka dalam kecelakaan di Mampang itu.

Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Yacob DK, menegaskan MRL diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Transportasi Jalur Darat Pasal 310 ayat (3) mengenai kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan korban luka. Selain itu, Pasal 310 ayat (4) terkait kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Dia terancam hukum penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta," tutur Yacob.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita bus Transjakarta jurusan Ragunan-Dukuh Atas bernomor polisi B-7445-IX.

Ditambahkan Yacob, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka baru saja bekerja sebagai pengemudi bus selama 1 bulan 10 hari dan baru mendapatkan SIM B1 pada 1 Februari 2011. "MRL sebelum menabrak lebih terkonsentrasi melihat posisi spion kanan agar tidak tertabrak shelter, karena dia masih baru sebagai sopir," katanya.

"Akibatnya, tersangka tidak memperhatikan situasi di samping kiri depan, sehingga tidak melihat korban yang tengah menyeberang lintasan jalur busway," jelas Yacob.

Sebelumnya, tersangka juga telah diingatkan pengemudi bus Transjakarta yang senior agar lebih waspada ketika melintasi lokasi kejadian. Sebab, di daerah itu sangat rawan karenabanyaknya warga yang menyeberang jalan melalui jalur busway dan tidak memilih menggunakan JPO.

Aksi Pro-Palestina di AS, Joe Biden: Tidak Boleh Ada Anti-Yahudi
Tarsum, Tersangka kasus pembunuhan mutilasi di Ciamis diamankan Polisi

Terungkap, Ini Hasil Tes Kejiwaan Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum (51), suami di Ciamis yang memutilasi istrinya sendiri, Yanti (44), di RSUD Ciamis mengharuskan pelaku dirujuk ke RS Jiwa.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024