Dana BOS, ICW Minta Polisi Panggil Foke

Sekolah Ambruk
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) berang dengan sikap Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dianggap mengabaikan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan untuk memberikan salinan dokumen dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) kepada LSM antikorupsi itu.

Atas sikap itu, ICW pun mendesak agar Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.  "Karena ketidakpatuhan kepala dinas dalam mentaati putusan KIP yang harusnya menjadi perhatian gubernur sebagai atasan," ujar aktivis ICW, Febri Hendri usai dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, Senin 14 Januari 2011.

Menurut Febri, Pemprov DKI Jakarta telah melanggar pasal 52 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan pasal 216 KUHP tentang Pengabaian Perintah Menjalankan Ketentuan Undang-undang. "Oleh karenanya, kami meminta Polda Metro Jaya segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta sebagai badan publik Pemprov DKI Jakarta dan juga memeriksa Kadis Pendidikan DKI Jakarta," ujar Febri.

Sebelumnya, ICW bersama sejumlah wali murid di lima Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri melaporkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pada 26 Januari 2011 lalu. Pelaporan terkait tindakan dinas pendidikan yang enggan memberikan dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ) dana BOS dan BOP yang diduga terdapat penyelewengan.

Padahal, KIP telah memutuskan bahwa dokumen BOS dan BOP sekolah merupakan informasi publik yang wajib diberikan bagi masyarakat yang memohon.

"Kadinas tidak mau memberikan karena beralasan bahwa kewajiban Dinas memberikan dokumen tersebut hanya kepada Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, bukan masyarakat umum," ujar Febri.

5 Common Cat Diseases, Everything You Need to Know

Pemerintah DKI Jakarta memastikan tidak menemukan penyelewengan dana BOS/BOP pada sekolah induk dan TKBM. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam pencairan dana bantuan dari APBD dan APBN.

"Dari hasil penilaian Inspektorat, memang tidak ada prosedur yang dilanggar atau disalahi. Tapi itu kan baru satu sisi. Kami ingin lihat tentu yang lebih komprehensif," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo beberapa waktu lalu.

Bus Transjakarta tetap melayani masyarakat  saat libur nasional untuk Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Tarif Bus Transjakarta Rp3.500 Rute Kalideres-Bandara Soetta Berlaku 1 Mei 2024

Bus Transjakarta akan melayani penumpang dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024