Bobol Rp18 M, Pegawai Bank Mandiri Ditangkap

Nasabah transaksi di Bank Mandiri.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Seorang wanita berinisial RS yang bekerja sebagai customer service Bank Mandiri cabang Jakarta Selatan ditangkap. RS diduga membobol dana rekening nasabah mencapai Rp18,79 miliar.

"Selain menangkap tersangka RS, kami juga menangkap JMT alias JMY," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yan Fitri Halimansyah, Rabu 23 Februari 2011.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Kata dia polisi menahan JMT yang berprofesi sebagai dukun dan anak buahnya, seorang laki-laki berinisial BP. Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana penucian uang.

Modus para tersangka adalah mencairkan 6 lembar deposito milik korban berinisial MS senilai Rp 11,47 miliar, tabungan milik DE senilai Rp 2,8 miliar, 1 lembar deposito milik HR senilai Rp 3,31 miliar, dan tabungan milik OK senilai Rp 700 juta. "Total kerugian Bank Mandiri Rp 18.793.500.557," ungkap dia.

Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arismunandar mengatakan, tersangka RS awalnya dipengaruhi oleh tersangka JMT. RS dan JMT memiliki hubungan sebagai pasien dan paranormal. "RS pernah berobat sama JMT. Lalu RS mengaku diancam JMT kalau suaminya akan mati kalau tak menyediakan uang," jelasnya.

Takut dengan ancaman itu, RS akhirnya membobol 3 rekening nasabahnya. Uang sebesar Rp 18 miliar lebih itu kemudian ditransfer menggunakan aplikasi transfer palsu ke rekening atas nama BP di bank BUMN lain. "Uang itu ditransfer dengan cara memalsukan tanda tangan nasabahnya," ujar Aris

Kejahatan itu dilakukan RS pada April 2009. Kejahatan itu sendiri baru diketahui dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2011 dengan laporan LP/394/II/2011/PMJ/Dit Reskrimsus.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang, dan UU No 7 tahun 1992 yang diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan pasal 263 KUHP tentang pencurian.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita 6 lembar bilyet deposito senilai Rp 14 miliar atas nama MS, 6 lembar aplikasi umum berisi perintah pencairan deposito, 17 lembar aplikasi transfer senilai Rp 13,34 miliar dari tabungan MS, 5 lembar formulir penarikan atas nama pemilik rekening BP senilai Rp 1,5 miliar.

Ilustrasi tahanan diborgol

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 debt colector sadis, yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024