Penipu Investasi Saham Rp70 Miliar Dibekuk

Masyarakat melihat data saham
Sumber :
  • Andika Wahyu

VIVAnews -Polda Metro Jaya menahan tersangka pelaku penipuan investasi saham. Para korban ditipu dengan iming-iming bunga yang tinggi. Uang diinvestasikan di pasar saham. Total uang nasabah yang ditelan sejumlah Rp70 miliar.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Usaha ini rugi, sebab, "Uang yang dikirim korban ke tersangka FD  tidak dipakai untuk transaksi saham," kata Kepala Satuan II Fiskal, Moneter, dan Devisa Ajun Komisaris Besar Polisi, Aris Munandar, di Jakarta, Kamis 24 Februari 2011.

Tersangka, kata Aris Munandar, semula mengajak rekan-rekannya di PT TS, sebuah perusahaan yang bergerak di bursa saham, tempat kerjanya yang lama, untuk ikut dalam konsorsium atau bandar saham. Dalam konsorsium ini, FD mengaku bermain saham bersama beberapa pialang besar.  Ternyata, "Dia cuma meminjam nama mereka," tambah Aris.

Tersangka kemudian menjanjikan mendapatkan keuntungan 6-10 persen bisa didapat peserta konsorsium per empat hari. Setiap empat hari sejak Juni 2009 hingga April 2010, ia meminta para korban untuk menyetorkan uang agar bisa dimainkan di bursa.

Namun ternyata, dana yang disetorkan konsorsium itu dimainkan tersangka dengan skema Ponzi atau gali lubang tutup lubang. Keuntungan seseorang dibayarkan tersangka dengan uang investasi orang lain. "Sebagian dana itu juga  digunakan untuk kepentingan sendiri," ujar dia. Sebagian besar para korban adalah wanita kelas atas atau sosialita.

Salah satu korban bernama Mega Warni Utami menuturkan, tersangka bisa memperdaya sekitar 50 orang karena ia bisa memberikan keuntungan yang dijanjikan di awal transaksi. "Enam bulan pertama lancar," tegas Mega.

Setelah itu, dirinya tidak lagi memeriksa transaksi di konsorsium itu. "Karena saya berniat investasi jangka panjang, saya jarang menarik uang hasil keuntungan," ujar Mga.

Tepatnya pada bulan April 2010, Mega meminta tersangka untuk mencairkan uangnya sebesar Rp1 miliar. Namun, tersangka selalu mangkir hingga akhirnya Mega mendapat kabar bahwa FD masuk rumah sakit karena stres.

Akhirnya, Mega berserta teman-temannya bersama-sama memeriksa kebenaran konsorsium ini ke pialang-pialang besar yang pernah disebut tersangka. "Ternyata tidak ada yang tahu soal konsorsium itu," ujarnya.

Tersangka FD lantas diadukan ke direksi PT TS hingga ia akhirnya dipecat. Para korban pun melapor ke Polda Metro Jaya. "Saya mau uang saya kembali, modalnya saja cukup, tidak perlu keuntungan yang dijanjikan," ujar wanita berparas cantik itu.

Ia mengemukakan telah menyetor Rp 6,5 miliar kepada tersangka, namun baru dikirim Rp5 miliar. "Kalau dari modalnya saja, masih ada Rp1,5 miliar uang saya yang ada pada tersangka, tapi kalau ditambah keuntungan yang dijanjikan, bisa mencapai Rp 8 miliar," ungkapnya.

Tersangka FD menampik bertransaksi saham dengan niat menipu. Ia berjanji mengembalikan uang rekan-rekannya. "Tapi sudah tidak ada dananya," kata tersangka.

Atas penggelapan, penipuan, dan penipuan ringan, tersangka dijerat Pasal 374, 378, dan 379 KUHP, 5erta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang. Ia terancam pidana kurungan 15 tahun.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024