Citibank Dibobol, Polri Kejar Tersangka Lain

Kantor Citibank di California, Amerika Serikat
Sumber :
  • AP Photo/Paul Sakuma

VIVAnews - Penyidik Mabes Polri telah menangkap dan menahan dua tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah Citibank. Penyidik masih memburu beberapa orang lain terkait penggelapan dana Rp17 miliar lebih tersebut.

Dalam kasus ini, kepolisian sudah menetapkan dua tersangka, yakni MD dan D. "Masih ada yang dikejar," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 29 Maret 2011. "(Pelaku) tentu banyak."

Sejauh ini, baru MD dan D yang ditangkap oleh polisi. MD berposisi sebagai seorang manajer di Citibank, sementara itu D berposisi sebagai teller yang membantu MD menggelapkan dana nasabah Citibank.

MD yang berusia 47 tahun itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. MD diduga sengaja melakukan kejahatannya dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabahnya dengan dibantu tersangka D.

Sementara ini lebih dari Rp17 miliar dana nasabah Citibank telah digelapkan MD. Sejauh ini, penyidik Polri telah memeriksa saksi sebanyak 13 orang terdiri dari karyawan bank dan tiga korban selaku pelapor. (adi)

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024