Pro Kontra Putusan MA Soal Reklamasi

Reklamasi Pantai Malalayang II, Manado, Sulawesi Utara
Sumber :
  • Antara/ Basrul Haq

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan gugatan soal reklamasi pantai lewat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA). Kemenangan ini bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup yang menilai reklamasi sebagai kegiatan merusak lingkungan.

Asisten Sekretaris Daerah bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Muhammad Tauchid Tjakra Amidjaja mengatakan, keputusan MA menunjukkan  Pemprov DKI memiliki dasar hukum untuk proyek reklamasi itu. "Keputusan KLH hanya menyebutkan kami harus melengkapi Amdal yang dibutuhkan dan kami sekarang sedang melakukan itu,” ujar Tauchid di Balaikota DKI Jakarta, Jumat, 1 April 2011.
 
Menurut Tauchid, DKI menggunakan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah,  dan Keppres Nomor 54 tahun 2008 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagai dasar hukum proyek reklamasi itu. "Bappeda pun telah melengkapi KLHS untuk reklamasi dan itu dibuat bersama Kementerian LH," terangnya.

Dikatakan Tauchid, revitalisasi Jakarta Utara akan dimulai dengan pembangunan tanggul dan rencana North Jakarta Coastal Defense. "Kami sudah mempertimbangkan seluruh aspek dan masyarakat. Saat proyeknya selesai akan ada sumber ekonomi baru yang akan menghasilkan pemasukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Ubaidillah mengaku sangat menyesalkan putusan MA terkait reklamasi pantai utara Jakarta ini.

"Di tengah-tengah kita sedang memperjuangkan terkait masalah Amdal dalam Raperda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah, MA malah berbalik 180 derajat dengan menyetujui PK tersebut," tuturnya.

Walhi pun menilai ada dugaan intervensi di balik putusan ini yang berasal dari para pengembang. Menurut Ubai, tidak hanya di tingkat eksekutif dalam hal ini Pemda, tapi intervensi itu juga merambah di wilayah yudikatif.

"Selama Amdal itu belum ada, logikannya segala proyek yang berkaitan dengan reklamasi itu harusnya ditunda," tegasnya.

Sejak awal tahun 2003, KLH mengeluarkan Keppem tentang larangan aktivitas reklamasi pantai. Maka, Walhi menegaskan seharusnya kegiatan itu dihentikan karena keputusan reklamasi itu sudah jelas berstatus quo, yang artinya tidak ada aktivitas.

"Tapi nyatanya sekarang tetap ada, kami melihat ada pembangkangan yang dilakukan pihak pengembang," katanya.

Tindak lanjut Walhi, tambah Ubai, jika terbukti ada indikasi korupsi maka akan dilaporkan ke KY. (umi)

Indonesia Jadi Penghasil Sugar Daddy Terbanyak ke-2 di Asia Tenggara
Anggota Dewas KPK Albertina Ho

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho memberikan penjelasan usai dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Albertina me

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024