13 Karung Ganja Ditinggal di Jalan Cengkareng

Ganja
Sumber :
  • Antara/Fanny Octavianus

VIVAnews - Polres Jakarta Barat menemukan 13 karung daun ganja kering seberat 150 kilogram di dalam dua mobil di Jalan Peternakan II RT 01/07, Cengkareng, Jakarta Barat. "Pelaku meninggalkan paket kiriman ganja yang ditinggal di jalan," kata Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Yazid Fanani di Jakarta, Selasa 26 April 2011.

Kapolres mengatakan, para pelaku meninggalkan ganja siap pakai pada dua unit kendaraan jenis truk bernomor polisi BK 1031 LO dan mobil Daihatsu Xenia warna perak bernomor polisi F 1031 GU.

Yazid menambahkan pelaku membawa ganja senilai Rp500 juta dari Aceh yang rencananya diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Penyidik sudah mengantongi identitas ketiga pelaku yang diduga membawa ganja kering itu. Mereka adalah ZD alias BD, MS dan RL.

Kepala Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Yossy Runtukahu menyatakan, ketiga pelaku buronan sudah sejak lama menjadi incaran petugas.

Yossy menjelaskan pelaku sudah diintai polisi dan warga saat membawa ganja dari Aceh menuju Jakarta. Saat petugas melakukan penghadangan, pelaku yang mengemudikan kendaraan pembawa ganja, panik dan menabrak pagar, kemudian melarikan diri.

Hingga saat ini, polisi masih mencari tiga pelaku yang diduga sebagai bandar. Di lokasi berbeda, petugas juga menangkap dua orang tersangka yang merupakan pemain baru dalam industri shabu rumah. Kedua tersangka berinisial YT, 37 tahun dan DL, 33 tahun itu ditangkap Rabu 20 April 2011 lalu, setelah membeli bong atau alat hisap di Jalan Pintu Besar, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari.

Kedua tersangka diketahui bisa memproduksi shabu sebanyak 50 gram per hari. Namun, shabu produksi itu masih dipergunakan sendiri oleh kedua tersangka dan dibagikan kepada teman-temannya saat berada di diskotek.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, kedua tersangka itu belajar memproduksi shabu dari internet sekitar sebulan lalu. Mereka memproduksi shabu di sebuah kamar di lantai sembilan Apartemen Grand Tropic, Jalan S. Parman, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Dalam penggeladahan menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik shabu seberat tiga gram dan bahan baku pembuat narkoba berupa Iodin 0,5 kilogram, satu botol Aseton, 1 kilogram Redpospor dan alat pembuat.

Kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Kenaikan Cukai Picu Turunnya Produksi Rokok dan Penerimaan Negara
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. Muhammad AR/VIVA

Libur Panjang, Wisatawan Bisa Hubungi Kapolres Bogor Jika Kena Pungli Preman

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengajak wisatawan melaporkan jika kedapatan terkena pungli oleh preman atau Ormas saat berwisata ke wilayah Kabupaten Bogor, Jawa.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024