Debt Collector Perlu, Sikap Premanisme Tidak

Kartu kredit
Sumber :
  • AAP/ Alan Porritt

VIVAnews - Keberadaan debt collector masih dianggap perlu dalam proses penagihan yang dilakukan oleh penerbit kartu kredit. Hal ini sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.

Tapi dalam aturan itu tidak diberikan penjelasan yang memadai berkaitan dengan perlidungan terhadap nasabah. Terutama soal premanisme para penagih yang kerap menimbulkan kecemasan masyarakat.

Menurut Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman, debt collector masih diperlukan dalam upaya penagihan kredit macet di bank. "Banyak kredit macet akan membuat kekuatan bank lumpuh," ujarnya saat mengisi acara di Hotel Nikko, Senin 2 Mei 2011.

Lebih lanjut dijelaskan Sutarman, bahwa yang menjadi permasalahan debt collector adalah sikap premanisme para penagih dalam menjalankan tugasnya. Sikap ini yang harus dihilangkan.

"Sikap premanisme itulah yang menimbulkan kecemasan di masyarakat," katanya.

Debt collector harus dapat menjamin kenyamanan nasabah karena akan berdampak pada produk yang dikeluarkan bank itu. Sehingga dapat mengakibatkan merosotnya perekonomian Indonesia.

Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No 11/11/PBI/2009 Pasal 17 ayat 5 menyatakan penerbit kartu kredit diwajibkan, dalam proses penagihan, menjamin melaksanakannya sesuai surat edaran Bank Indonesia.

Maraknya debt collector disebabkan tidak berjalannya penegakan hukum dalam penagihan utang terutama yang tidak mempunyai jaminan. Bila diselesaikan melalui jalur hukum dapat dipastikan memakan waktu yang lama (minimal dua tahun). Karena itu jalan pintas kerap diambil dengan menggunakan jasa debt collector. (eh)

Fiorentina Pastikan Tiket ke Final Liga Konferensi Eropa 2023/24
Little Tokyo Blok M

Long Weekend Hemat! 5 Rekomendasi Wisata Gratis dan Seru di Jakarta

Beberapa destinasi di Jakarta bisa masuk dalam list untuk dikunjungi bersama keluarga. Yuk simak rekomendasi tempat liburan long week end Jakarta berikut ini!

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024