Kapolda Perintahkan Usut Penyekapan Rohani
VIVAnews - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol Sutarman, memerintahkan Polres Jakarta Selatan segera mengusut kasus penyekapan Rohani Nurfitri, warga Rumpin, Kabupaten Bogor.
"Kalau memang dia disekap dan melanggar undang-undang, saya perintahkan segera diselidiki. Kami belum bisa menghubungkan apakah benar ini berkaitan dengan NII [Negara Islam Indonesia]," kata Kapolda di Senayan, Rabu 4 Mei 2011.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rohani (12), diduga disekap di rumah Bachrumsyah, warga Pamulang, Jakarta Selatan. Dia dilaporkan hilang oleh orang tuanya bersama enam saudaranya yang lain sejak 1 Oktober 2008. Kemudian pada 5 Oktober 2008, hanya tiga dari enam saudaranya yang pulang ke rumah.
Mengenai kecurigaan pengajian yang digelar Bachrumsyah di rumahnya, Kapolda belum bisa memastikan apakah pengajian ini terkait NII atau tidak. Polisi, kata dia, harus mengumpulkan laporan dulu dari masyarakat. "Sampai saat ini belum ada saksi dimintai keterangan."
Sebelumnya, pasangan Syaefudin, 48 tahun dan Pujianti, 45 tahun mengaku khawatir anak-anak mereka, termasuk Rohani, terkait dengan NII. Dia berhadap polisi dapat membantu mencari anaknya yang belum pulang.
Laporan: Luzman Rifqi Kamari