- ANTARA/ Andika Wahyu
VIVanews - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim memastikan, pihaknya akan memantau sidang kasus kematian Irzen Octa, nasabah Citibank yang diduga tewas akibat dianiaya penagih utang bank itu.
"Kita punya kewenangan itu, agar hak-hak korban bisa terpenuhi, karena korban masih mempunyai istri dan anak," kata Ifdal usai menerima pengaduan keluarga Irzen di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 6 Mei 2001.
Selain itu, Komnas juga akan meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara komprehensif, sebab Komnas tidak memiliki kewenangan memanggil dan meminta keterangan polisi maupun pihak Citibank.
Komnas berharap kepolisian tidak hanya fokus pada debt collector semata, tetapi juga harus minta pertanggungjawaban Citibank. "Alasannya, karena Citibank merupakan tempat peristiwanya terjadi," jelasnya.
Menurut Ifdhal, laporan pengaduan dari keluarga korban nantinya akan dianalisis. Hasilnya, kata dia, akan direkomendasikan untuk melakukan penyelidikan. "Hanya sebatas itu, yang pasti kita akan berkomunikasi, karena proses identifikasi sudah dilakukan oleh kepolisian," jelasnya.
Irzen Octa diduga kuat menjadi korban kekerasan debt collector Citibank. Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB), itu tewas setelah dianiaya debt collector saat dirinya hendak menanyakan jumlah tagihan di Kantor Citibank.
Untuk kasus ini, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka yang sebagian besar adalah para penagih utang itu. Namun, keluarga khawatir ada permainan karena hingga kini polisi belum menetapkan pejabat Citibank sebagai tersangka.
Berbagai cara pun ditempuh keluarga untuk menguak misteri penyebab kematian, termasuk salah satunya otopsi ulang jenazah Irzen. Otopsi ulang ditempuh karena keluarga tidak puas dengan hasil otopsi kepolisian.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman membantah tudingan adanya permainan antara pihak kepolisian dengan pihak Citibank dalam kasus kematian Irzen Octa.
Tuduhan keluarga korban Irzen Octa, kata Sutarman, dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat. "Semuanya (penyidikan) telah sesuai prosedur," imbuh mantan Kapolda Jawa Barat itu. (umi)