Kisruh Trisakti

Res Publika, Cikal Bakal Universitas Trisakti

Universitas Trisakti
Sumber :
  • flicker.com

VIVAnews -- Suasana Universitas Trisakti berangsur sepi setelah juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda eksekusi karena faktor keamanan. Mereka masih menunggu keputusan ketua pengadilan.

Sebelumnya, eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang 'menghukum' Rektor Thoby Mutis dan kawan-kawan hengkang dari Universitas Trisakti, diwarnai kericuhan antara petugas juru sita dengan mahasiswa.

Pengacara pihak universitas, Bambang Widjojanto menyayangkan eksekusi tersebut. "Trisakti terlepas dari Yayasan Trisakti, sudah 20 tahun yayasan tak memberi kontribusi pada universitas," kata dia, Kamis 19 Mei 2011 siang.

Ditambahkan Bambang, cikal bakal Universitas Trisakti adalah Universitas Res Publica (URECA) yang lantas diambil alih pemerintah dan diganti namanya. "Itu yang mendirikan pemerintah, bukan dari Yayasan Trisakti," kata Bambang. "Saya juga heran pihak yayasan tidak melakukan investasi tapi mereka bilang memiliki."

Bambang juga mengaku bingung mengapa pihak yayasan menggugat 9 tergugat. "Karena mungkin mereka pilar dari Trisakti," kata dia.

Sembilan tergugat adalah, Prof.dr. Thoby Mutis, Advendi Simangunsong, Prof.dr.H.A Prayitno, I Bondjol, Yuswar Z Basri, H.I Komang Sukarsana, Endar Pulungan, Endy M Ansor, dan Hein Wangania.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Rektor Universitas Trisakti diminta menghentikan seluruh kegiatan yang menyangkut Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sengketa antara Yayasan Trisakti dan Universitas yang diwakili Thoby Cs dimulai pertengahan 2002, saat pemilihan rektor baru. Thoby mengubah Statuta Universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor. Kubu Thoby juga mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27/2002, yang ternyata tidak diakui pemerintah dan pengadilan. Thoby pun terpilih lagi kala itu. Namun, Yayasan yang tidak mengakui lalu menggugatnya, tapi kandas di pengadilan tingkat pertama.

Pada Desember 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Putusannya juga memangkas hampir semua wewenang Rektor untuk mengelola Universitas dan menyerahkannya ke Yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank. Hal itu kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi MA. (eh)

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024