Belasan Ribu Truk Berat Siap Mogok 27 Mei

Truk melintas di Jalan Tol Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Ketua Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Soedirman, memastikan anggotanya akan mogok massal pada 27 Mei besok. Aksi mogok itu akan diikuti 16 ribu kendaraan berat dan 32 ribu awak kendaraan.

Mayjen TNI Candra Wijaya Rotasi Jabatan Pejabat Utama Kodam XIII/Merdeka, Ini Daftarnya

Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pembatasan jam operasional truk masuk tol dalam kota Jakarta. Jika tuntutan pencabutan kebijakan tersebut tak diindahkan, pihaknya akan terus mogok hingga semua aspirasi dipenuhi. Dia menegaskan, kebijakan itu membuat anggota  Organda merugi Rp12 miliar per hari.

Mengenai lokasi aksi, lanjut Soedirman, akan diserahkan kepada masing-masing awak. Tepatnya di pool masing-masing. "Aksi ini tidak main-main, akan kami buktikan, nanti mogok massal," tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menegaskan uji coba pembatasan truk di DKI Jakarta akan tetap dilakukan hingga 10 Juni. Setelah diterapkannya kebijakan pembatasan terhadap angkutan berat di jalan tol dalam kota ini, Pristono mengatakan terdapat empat indikator positif.

Pertama, arus lalu lintas jalan tol dalam kota kinerjanya meningkat. Kedua, penumpang Transjakarta Koridor IX dan X, yang bersinggungan dengan jalan tol, meningkat.

Bukan Nanda Persada, Ternyata Ini Dia Sosok Dibalik Akun Lambe Turah

Ketiga, polusi berkurang akibat kendaraan berat tak beroperasi sepanjang waktu. Keempat, pemakaian bahan bakar berkurang, sehingga membuat subsidi BBM pemerintah berkurang. “Makin lama makin nampak indikator uji coba ini membaik,” ungkapnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga tetap akan menindak pengendara truk yang mencoba melanggar kebijakan pembatasan truk di tol dalam kota. Meski pembatasan truk masih uji coba, kepolisian akan menilang truk yang membandel.

"Tetap akan ditilang karena melanggar batas minimal kecepatan di dalam tol," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar  Baharuddin Djafar.

Menurut dia, polisi akan menerapkan pasal 21 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan (tol) ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas.

Terpopuler: Ria Ricis Diduga Sindir Teuku Ryan sampai Betharia Sonata Sakit
Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin hadir di acara halal bihalal KDEKS Provinsi Ba

Disaksikan Wapres Ma'ruf, IBA Beri Bea Siswa ke Santri dan Mahasiswa di Banten

Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin menghadiri acara halal bihalal dan silaturahmi yang digelar oleh Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Banten.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024