Pembatasan Truk Tetap Jadi Solusi Macet

Tol dalam kota di kawasan Tomang, Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Paramayuda

VIVAnews - Pemerintah DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tetap berusaha mengikuti keinginan masyarakat, mempermanenkan kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan berat di Tol Dalam Kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Senin 30 Mei 2011, mengatakan, pengemudi truk yang menggunakan jalan tol di atas jam 22.00 WIB sudah menunjukan angka yang signifikan, yaitu 1.736 setiap jamnya.

Jumlah itu menunjukan adanya kesadaran yang tinggi dari para pengusaha dan pengemudi truk untuk mengikuti kebijakan yang ada. Karenanya kebijakan ini akan tetap dioptimalkan.

Sejauh ini, pembatasan pengaturan waktu operasional angkutan barang, peti kemas, dan angkutan berat lainnya tetap diberlakukan sejak pukul  24.00 hingga 05.00 WIB.

Sedangkan jalur tol yang tetap direkomendasi untuk dibatasi adalah ruas Cawang – Tomang, Tomang – Pluit dan Tomang – Puri Kembangan. "Jalur ini tetap diuji coba seperti awal. Pukul 05.00-22.00 WIB," tegasnya.

Selama uji coba menghasilkan tren yang positif. Laju kendaraan semakin tinggi dan truk sudah mulai terbiasa melintas di Tol Dalam Kota pada malam hari, dan  menggunakan jalur tol lingkar luar Cikunir Cakung Cilincing.

Meski tidak menyebutkan presentasi kenaikannya, Pristono mengatakan, rata-rata truk yang melintas di tol mencapai 1.736 kendaraan.

Terkait protes Organda, dipastikan bahwa akses menuju pelabuhan Tanjung Priok tetap dibuka selama 24 jam, seiring dengan dibukanya ruas Tol Dalam Kota Tanjung Priok Cawang.

"Jadi tidak alasan lagi untuk keberatan terhadap kebijakan itu," katanya.
 
Karena itu, Pristono berharap kepada pemerintah pusat dan Organda untuk menyepakati kebijakan pembatasan truk saat evaluasi dua pekan mendatang. Kebijakan ini merupakan bagian dari aspirasi masyarakat dan upaya mengurai kemacetan Jakarta.

Sebelumnya, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumuwa juga mengungkapan hal senada. Kementerian Perhubungan diharapkan dapat memenuhi aspirasi masyarakat.

"SK Kementerian itu akan menjadi dasar hukum agar kebijakan bisa dilaksanakan dengan maksimal," kata dia.

Surat keputusan itu akan mengacu pemasangan rambu larangan dan arah arus kendaraan truk, sebagai petunjuk bagi pengendara kendaraan berat pada waktu tertentu. Saksi bagi pelanggaran juga dapat segera diterapkan bila aturan hukumnya jelas.  

Dari hasil rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Wakil Menteri Perdagangan, Kakor Lantas, Dirlantas Polda Metro Jaya, Deputi Gubernur DKI, Organda, Walikota Tangerang Selatan, Kepala-kepalan dinas dan unsur lain, diperoleh tiga solusi pembatasan truk.

Pertama, akan mengembangkan alternatif yang baru dengan membuka semua jalur di Tol Dalam Kota kecuali jalur Cawang dan Pluit. Itu dilakukan Direktorat Polda Metro Jaya secara situasional dengan terus memantau kondisi lalulintas di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Kedua, pembatasan kendaraan berat diberlakukan mulai pukul 24.00 WIB sampai batas waktu uji coba atau hingga 10 Juni 2011.

Ketiga, persoalan pembatasan operasional kendaraan berat akan dibicarakan kembali setelah uji coba selesai sambil membahas rapat evaluasi seluruh kebijakan, untuk mencapai kebijakan yang sifatnya permanen. (umi)

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua sekaligus anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024