Cagub DKI Independen Harus Didukung 4 Persen

Pilkada
Sumber :
  • Tudji Martudji | VIVAnews

VIVAnews - Calon yang tidak memiliki kendaraan politik, bisa maju dalam pemilihan Gubernur Jakarta pada 2012 mendatang. Namun untuk dapat mencalonkan diri harus mendapat dukungan empat persen dari warga Jakarta.

"Calon independen harus membawa dukungan yang telah diverifikasi. Dukungan yang diperlukan sebanyak empat persen dari jumlah penduduk Jakarta," kata anggota Komisi pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Jamaluddin F Hasyim di Jakarta.

Jamaluddin mengatakan, pendaftaran calon perseorangan harus dilakukan 109 hari sebelum pemungutan suara. Waktu yang lama itu diperlukan untuk melakukan verifikasi dukungan. Sementara untuk calon yang diusung partai politik cuma 54 hari sebelum pemungutan.

Sampai saat ini KPU belum menentukan hari dan tanggal pemungutan suara. Sebab, kata dia, masih banyak pertimbangan karena  pelaksanaan pemilu bertepatan dengan bulan Ramadhan. Nantinya jadwal pemilihan akan diputus dalam rapat pleno KPU.

Menurutnya, bila pendaftaran dimulai Juli, maka persiapan pemilu akan sangat mepet. 

Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemilihan umum kepala daerah selambat-lambatnya dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan gubernur habis. Bila sesuai jadwal, Jakarta akan menggelar pesta demokrasi pada 2012 mendatang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Endang Sulastri, mengatakan, jika Gubernur DKI masa jabatannya habis pada 7 Oktober 2012, maka Pemilukada sudah harus dilakukan 7 September 2012. "Jika Pemilukada dilakukan pada 8 September, sudah menyalahi aturan," kata Endang.

Komisi Pemilihan Umum DKI  memberikan waktu lebih lama yakni 60 hari sebelum masa jabatan habis. Ini untuk menghindari gugatan dan antisipasi bila pemilu dilakukan dua putaran.

Ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2010, tentang pedoman penyusunan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Kita mengatur supaya saat putaran kedua berlangsung, jabatan belum berakhir. Jadi amannya 60 hari, agar tidak tergesa-gesa juga," terangnya.

Ria Ricis Ngonten Pakai Siger Sunda, Netizen: Kode Pengen Jadi Manten Lagi
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar

Antasari Azhar Ucapin Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Komitmen Berantas Korupsi

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024