Kasus Narkoba

Perwira Teman Cicit Soeharto Diancam 12 Tahun

Putri Ari Sigit ; Cicit pak Harto
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Perwira polisi AKBP Eddie Setiono yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika dan ditangkap polisi bersama Cicit Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, terancam pidana 12 tahun penjara.

"Terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidanan narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 22 Juni 2011.

Trimo menegaskan bahwa perbuatan Eddie itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur kepemilikan narkotika golongan 1 tanpa izin. Sehingga, Eddie Setiono yang bertugas sebagai staf keuangan Mabes Polri terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan Eddi Setiono bersama tersangka lainnya yakni Putri Ariyanthi Haryowibowo dan Gaus Notonegoro alias Gaus mengkonsumsi shabu di kamar 826 Hotel Maharani, Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 18 Maret 2011 sekitar pukul 02.00 WIB.

JPU menjelaskan telah dilakukan pemeriksaan urine Eddie Setiono di ruang Dokpol Biddokkes Polda Metro Jaya dan berdasarkan hasil pemeriksaan bernomor R/87/III/2011/DOKPOL tanggal 18 Maret 2011 disimpulkan urine terdakwa positif ditemukan Amphetamin dan Methamphetamine. Kemudian, pada tanggal 11 April 2011 Eddie kembali dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

"Kesimpulan bahwa terdapat suatu pola penggunaan jenis Amphetamine (shabu) yang bersifat rutin telah digunakan lebih dari satu tahun dan sudah sampai pada tahap ketergantungan," kata Trimo.

Selain dakwaan primair, Eddi juga mendapat dakwaan subsider yaitu penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Persidangan Eddi akan dilanjukan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Sidang ditunda sampai Senin 27 Juni 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar ketua majelis hakim Sudarwin.

Usai persidangan, Pengacara Eddie Setiono, Nino Sukarna mengaku tidak mengajukan eksepsi karena tidak menemukan celah untuk hal itu. "Itu menyangkut pokok perkara. Keberatan itu akan kita ajukan dalam pledoi setelah pemeriksaan saksi," kata Nino.

Nino belum dapat menjelaskan apa saja poin keberatan dari kliennya karena tidak ingin mendahului persidangan."Yang jelas tidak benar ada persengkongkolan," kata Nino

Nino juga menuturkan bila hubungan Eddie dengan Putri bila Cicit Soeharto itu, semata-mata karena membantu saja. "Suka dimintai tolong kalau ada urusan sama polisi. Tilang misalnya," kata dia.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Sebelumnya, cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, didakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dia diancam pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024