Ada Sertifikat iPad, Randy-Dian Bisa Bebas?

Randy dan Dian menjalani persidangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Randy Lester Samu dan Dian Yudha ditahan dan terancam pidana gara-gara menawarkan beberapa unit iPad melalui sebuah situs jual beli internet. Mereka dianggap melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Bidang Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan, produk iPad 1 dan iPad 2 sudah memiliki sertifikasi dari Kementrian. Randy dan Dian kemungkinan tidak dapat dipidanakan.

"Kominfo sudah mengeluarkan sertifikat untuk iPad, totalnya ada 12 sertifikat," ungkap Gatot dalam keterangan pers bersama Dirjen SPK Kemendag, Selasa 5 Juli 2011.

Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo, lanjut Gatot, untuk produk iPad yaitu iPad 1 dengan tipe wifi dan 3G dengan memori 16 GB maupun 32 GB, sertifikatnya keluar tanggal 24 September 2010.

Sementara untuk iPad 2 dengan tipe wifi dan 3G dengan memori 16 GB dan 32 GB, sertifikatnya keluar sekitar pertengahan Juni 2011. "Seluruh iPad sudah ada sertifikatnya resmi," kata Gatot.

Namun, Gatot menambahkan, jika berdasarkan acuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yaitu pada pasal 33 ayat 1, pengertian alat komunikasi yaitu sekelompok alat yang dimungkinkan untukĀ  bertelekomunikasi misalnya bluetooth, handphone, iPad, telepon, dan lain-lain sehingga alat komunikasi diatur untuk jual belinya. "Sertifikat baru diatur di Perkominfo nomor 29 tahun 2008," lanjut Gatot.

Yang wajib mengurus perizinan, kata Gatot, yaitu distributor, importir, dan badan usaha. Namun ada pengecualian untuk serifikasi produknya yaitu, pertama, misalnya membawa HP dari luar negeri boleh, maksimal 2 buah untuk kepentingan sendiri, tetapi jika dijual itu dilarang dan bisa dipidanakan.

Kedua, lanjut Gatot, untuk keperluan pada saat bencana misalnya waktu bencana di Mentawai ada LSM Prancis yang ingin membantu itu tidak perlu sertifikat. Ketiga, untuk keperluan riset. "Kominfo terbuka untuk pendaftaran sertifikasi, ini demi perlindungan konsumen," lanjut Gatot.

Gatot meyakinkan bahwa kasus iPad yang menimpa Randy dan Dian ini Tidak disetir oleh kepentingan industri apapun baik oleh iPad ataupun RIM. Selain itu, Gatot tidak menjelaskan apakah Randy dan Dian bersalah atau tidak. "Jenis apa, ketika diperdagangkan apa sudah ada sertifikat atau tidak," kata Gatot.

Namun, Gatot menambahkan, jika dilihat dari pelaku usaha, perorangan juga bisa terkena pasal pidana, karena terjadi transaksi jual beli. Untuk itu perlu dipastikan produk yang dijual itu apakah bersertifikat dari Kominfo. "Yang disertifikat hanya sample nya saja, uangnya langsung ke kas negara." (umi)

Nasdem Bakal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PKS Sebut Surya Paloh Cantik Bermain Politik
Ilustrasi anak sekolah

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

Pendidikan Usia Dini (PAUD atau Preschool) yang berkualitas tak hanya mempersiapkan anak-anak untuk masuk sekolah dasar, tetapi juga membentuk kesejahteraan emosional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024