Satu Terdakwa Kerusuhan Ampera Dibebaskan

Sidang Terdakwa Kerusuhan Ampera
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Terdakwa Hero Ngili dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Majelis hakim yang dipimpin oleh Albertina Ho menyatakan Hero Ngili tak terbukti bersalah dalam kerusuhan di Jalan Ampera, Jakarta Selatan.

"Mengadili terdakwa Hero Ngili tidak terbukti melakukan apa yang didakwaan premier, subsider, lebih subsider dan dari dakwaan kedua dan ketiga, memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dan keluar dari tahanan," ujar Albertina Ho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 Juli 2011.

Majelis hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan sebuah barang bukti berupa handphone Nokia dan Nexian milik terdakwa. Majelis hakim menjelaskan, Hero Ngili terbebas dari dakwaan berdasarkan pertimbangan para saksi yang menyatakan tidak pernah melihat terdakwa dalam kerusuhan Ampera di depan Pengadilan Negeri Jakarta selatan.

”Pada keterangan saksi yang lainnya, seperti Norman Anderson, Stef Frederick, tidak melihat terdakwa dalam peristiwa tersebut,“ katanya.

Hakim Albertina juga menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti merencanakan aksi kekerasan seperti terdakwa lainnya. "Berdasarkan pertimbangan, terdakwa terbukti tidak melakukan kekerasan dan pasal 170 dan 351 KUHP tidak terbukti, dan harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, di ruang sidang yang sama, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana selama lima tahun penjara kepada terdakwa J Mattew Lulan. Ketua Majelis Hakim Maman Abdurrahman menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang melakukan kekerasan bersama-sama dengan unsur kekerasan terhadap orang atau barang dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 tentang pengunaan senjata api dan senjata tajam.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Raymond Ratu Taga, menyatakan sejak awal dia memang memprioritaskan pembebasan kliennya, Hero Ngili, yang memang saat itu tidak berada di lokasi kejadian. "Hero dari awal memang harus bebas karena tidak ikut ada di lokasi," kata Raymond. (eh)

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Kim Min-jae saat Napoli melawan Inter Milan

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Pada Senin, 22 April, Inter Milan meraih Scudetto ke-20 dalam sejarah mereka, dan cara mereka memastikannya tidak bisa lebih memuaskan lagi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024