Icha 'Istri Gadungan' Dituntut 1 Tahun Bui

Muhammad Umar (berdiri) dan Icha alias Rahmat Sulistiyo (duduk)
Sumber :
  • VIVAnews/Erik Hamzah

VIVAnews - Jaksa Penuntut UmumĀ  menuntut terdakwa kasus pemalsuan identitas, Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany (Icha) selama satu tahun penjara. JPU menuntut Icha dengan pasal 266 KUHP.

"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa kepercayaan masyarakat terhadap KUA menjadi berkurang," kata salah satu JPU, Indra Zulkarnaen usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi ,Jawa Barat, Senin 18 Juli 2011.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah melakukan perbuatan pidana, sopan selama sidang, mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta keluarga Umar sudah memberikan maaf."

Icha diadili setelah ketahuan memalsukan identitasnya. Icha yang berkelamin pria itu menikah dan menjadi 'istri gadungan' Umar yang mengalami gangguan penglihatan. Identitas Icha baru terbongkar setelah bahtera Icha dengan Umar berjalan selama enam bulan.

Namun, tuntutan satu tahun itu,, lanjut Indra, dipotong masa tahanan. "Dan dihitung sejak pertama di penjara di Polsek Jatiasih pada 31 Maret 2011," kata dia.

Tuntutan jaksa ini jauh lebih ringan dari ancaman dalam dakwaan. Sebelumnya, jaksa mengancam Icha dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Meski demikian, pengacara Icha, Naupal Al-Rasyid menilai tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang kali ini, keliru.

"Ada hal yang keliru dalam dakwaan JPU, yang suruh itu siapa? Dia (Icha) itu mau nikah karena ada yang menyuruh," kata dia.

Naupal pun menyatakan keberatananya atas tuntutan itu. "Nah, saya keberatan kalau klien saya dikenakan unsur menyuruh, dia tidak pernah nyuruh kok," ungkap Naupal.

Naupal berpendapat, unsur menyuruh dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik berbentuk Buku Nikah, merupakan kewenangan Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatiasih.

"Objek tanggung jawab memasukkan keterangan palsu ada di Penghulu dan KUA. Itu bisa dicegah kok, kalau KUA Jatiasih jeli. Memang benar Icha telah memalsukan KTP dan KK sesuai fakta persidangan, tapi sampai keluarnya buku nikah seharusnya tidak terjadi kalau KUA tidak lalai, lagipula saat akan menikah Icha tidak punya formulir numpang nikah dan formulir izin orangtua," kata dia.

Icha, menurut Naupal, tidak akan pernah memalsukan KTP dan KK kalau tidak disuruh penghulu dan KUA Jatiasih, sebagai syarat untuk mengurus pernikahan. "Tuntutan merupakan kewenangan JPU, tapi saya tidak terima kalau Icha dikenakan pasal tentang menyuruh," kata Naupal dengan nada kesal.

Naupal Al-Rasyid dan tim kuasa hukum Icha sendiri meminta waktu selama satu minggu untuk menyusun pembelaan. "Senin 25 Juni 2011, pledoi secara tertulis yang akan dibacakan kuasa hukum dan lisan yang akan dibacakan Icha, akan kami ungkapkan di sidang pekan depan," bebernya.

Sementara Icha mengaku akan melakukan pembelaan secara lisan dalam sidang pledoi senin pekan depan 25 Juni 2011. "Saya ikutin saja jalannya sidang, mudah-mudahan vonisnya bisa lebih ringan setelah saya bacakan pledoi nanti. Saya akan ungkapkan nanti apa pledoi saya, " ujar Icha saat akan dibawa kembali ke LP Bulak Kapal Bekasi, dengan tangan terborgol. (Laporan: Erik Hamzah l Bekasi, umi)

Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap
Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin

Gunung Ruang Sitaro Erupsi, Wapres Imbau Patuhi Petunjuk Mitigasi Bencana Pemerintah

Gunung Ruang yang terletak di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara kembali erupsi sehingga statusnya dinaikkan menjadi level IV (awas) dari sebelumnya level III (waspada). Pe

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024