Polda Larang Angkot Pakai Kaca Film

Seorang supir angkot memperbaiki kendaraannya di Terminal Kampung Melayu
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Polisi meminta kepada seluruh pemilik angkutan umum untuk tidak memasang kaca film yang berwarna gelap pada jendela kendaraannya. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, imbauan itu menyusul peristiwa perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami mahasiswi Bina Nusantara Livia Pavita Soelistio.

Mengenal Kehebatan Timnas Guinea U-23, Lawan Timnas Indonesia di Play-off Olimpiade

Dengan begitu, kata dia, jika ada tindak kejahatan atau perbuatan senonoh yang  terjadi di dalam angkot bisa terlihat. "Kalau kacanya gelap, siapa yang tahu jika ada kejadian di dalam angkot," kata Baharudin di Jakarta, Selasa 6 September 2011.

Meski demikian, polisi belum akan melakukan penertiban kaca film, sebab penertiban angkot bukan menjadi kewenangan kepolisian, melainkan kementerian perhubungan.

Baharudin mengungkapkan, pihaknya juga melakukan antisipasi dengan melakukan operasi-operasi khusus. "Seperti Kilat Jaya dan lainnya," terangnya. Dalam operasi itu yang disasar adalah kejahatan jalanan, karena jenis kejahatan ini langsung berimbas kepada masyarakat.

Selain itu, beberapa petugas berpakaian preman juga selalu disebar untuk melakukan pengintaian di beberapa titik yang dinilai rawan.

Erick Thohir Sebut Sepakbola Bukan Permainan 2 Orang, Sindir Marselino Ferdinan?

Polisi akhirnya menangkap empat pelaku pembunuh Livia pada 25-26 Agustus 2011 lalu. Mereka yakni RH (24), IN (22), SR (52), dan AB (18). RH dan IN dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, sedangkan SR dan AB dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah barang curian.

RH dan IN diancam hukuam 20 tahun penjara, sementara SR dan AB diancam hukuman empat tahun penjara.

Bandung bjb Tandamata Bersyukur Mampu Jinakkan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia

Polisi selanjutnya membekuk MF, sopir angkutan umum yang membawa kabur Livia pada Sabtu 27 Agustus 2011 pagi di Jakarta Barat. MF dijerat dengan Pasal 340 atau 338 dan 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun. Lalu menangkap AP pada Selasa 30 Agustus 2011. Ia dijerat dengan Pasal 340 atau 338 dan 365 Ayat 3 KUHP, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Livia diketahui menghilang sejak 16 Agustus 2011 lalu. Dia berangkat dari rumah menggunakan kemeja putih dan rok hitam menuju kampus untuk mengikuti ujian skripsi.

Setelah selesai ujian, seorang teman masih sempat melihat Livia di lapangan parkir. Sementara keluarga juga masih bisa menghubungi gadis berambut lurus itu hingga 17 Agustus 2011, namun tidak pernah ada jawaban.

Setelah hari itu, ponsel Livia tidak aktif. Baru pada Minggu 21 Agustus 2011, seorang warga menemukan mayat tak beridentitas di Cisauk, Tangerang. Keluarga meyakini jenazah itu adalah putri mereka karena melihat kalung berliontin Dewi Kwan Im, rok, dan baju kemeja putih seperti yang digunakan Livia. (eh)

Pj Gubernur Sumut Hassanudin memimpin Rapat Persiapan PON XXI Tahun 2024 Aceh - Sumut.(istimewa/VIVA)

Pemprov Sumut Optimalkan Teknologi Informasi dalam Sukseskan Penyelenggaraan PON 2024

Pemprov Sumut Optimalkan Teknologi Informasi dalam Sukseskan Penyelenggaraan PON 2024, seperti apa?

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024